Samarinda

Diduga Jadi Penyebab Lambannya Penyerapan APBD, DPRD Kaltim Minta Pergub Nomor 49/2020 Direvisi

Kaltim Today
29 Juni 2021 19:29
Diduga Jadi Penyebab Lambannya Penyerapan APBD, DPRD Kaltim Minta Pergub Nomor 49/2020 Direvisi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah menuai sorotan dari legislator DPRD Kaltim. Oleh sebab itu, para anggota dewan berharap agar ada revisi terkait pergub tersebut.

Hadirnya pergub tersebut diduga menjadi penyebab lambannya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2021 di berbagai sektor.

Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengungkapkan, seandainya pergub itu tidak direvisi dalam waktu dekat, maka berpotensi terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang cukup besar pada 2021 ini.

"Sehingga duit rakyat bisa terserap oleh rakyat dengan maksimal," ungkap Samsun saat dikonfirmasi belum lama ini.

Para anggota DPRD Kaltim disebutkan sepakat agar Pemprov bisa segera merevisi pergub itu. Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, hal itu sudah. Hal itu sangat diharapkan karena dianggap perlu untuk meningkatkan serapan anggaran.

"Kalau ini tidak direvisi maka potensi Silpa akan terus meningkat," beber Samsun.

Dijelaskan politisi dari Fraksi PDIP itu bahwa saat ini penyerapan anggaran cukup rendah. Bantuan keuangan (Bankeu) dari Rp 1,4 triliun sampai sekarang belum satu pun yang diserap kabupaten dan kota se-Kaltim.

"Kalau dibiarkan tidak ada revisi, saya khawatir pasti akan meningkatkan Silpa," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebutkan bakal mempertimbangkan untuk merevisi Pergub itu. Namun belum diketahui kapan realisasi spesifiknya.

[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya