Kaltim

Diminta Kembalikan Uang THR, Guru PNS SMA/SMK di Kaltim Merasa Kena Prank

Kaltim Today
13 Mei 2022 09:17
Diminta Kembalikan Uang THR, Guru PNS SMA/SMK di Kaltim Merasa Kena Prank
Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi meminta guru PNS SMA/SMK untuk mengembalikan TPP 50 persen yang dibayarkan sebelumnya.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah guru PNS jenjang SMA/SMK di Kaltim merasa kena prank. Pasalnya mereka diminta mengembalikan uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen yang sebelumnya diterima jelang lebaran sebagai bagian dari tunjangan hari raya (THR) ke kas daerah.

Atas kebijakan itu, sejumlah guru mengeluh dan menyebutnya sebagai prank. Sejumlah guru mencoba menggugat kebijakan pengembalian TPP 50 persen tersebut, tapi ditolak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

"Kami merasa kena prank. Cuma di Kaltim begini, di daerah lain enggak ada begini. Padahal acuannya sama PP 16/2022," keluh seorang guru PNS SMA di Samarinda kepada Kaltimtoday.co.

Dikonfirmasi soal itu, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan, semua bermula saat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara umum untuk bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas 2022. Walhasil, Disdikbud Kaltim pun mengusulkan guru. Ketika sudah diusulkan, ternyata disetujui.

Namun ketika disetujui, turun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022.

"Ketika sudah diusulkan, kan disetujui. Ketika disetujui, turun PP dan Pergub itu. Ternyata ada pengecualian untuk guru dan sebagainya," ungkap Anwar, Kamis (12/5/2022).

Anwar menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 di PP Nomor 16/2022, THR dan Gaji Ketiga Belas ada beberapa tunjangan dan insentif yang tidak termasuk. Seperti insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, dan masih banyak lagi. Lalu, tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kerhomatan, serta tambahan penghasilan bagi guru PNS.

Kemudian di Pasal 2 Pergub Nomor 11/2022 juga sama seperti penjelasan di PP Nomor 16/2022. Yaitu THR dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk insentif kinerja dan kerja, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru, atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah dan tunjangan atau sebutan lain di luar ketentuan.

"Yang jelas, di PP dan Pergub itu sudah diamanatkan dan memang tidak diperbolehkan. Memang kami yang salah, makanya diminta untuk mengembalikan," lanjutnya.

Pemberitahuan kesalahan pembayaran THR. Guru diminta mengembalikan TPP 50 persen.
Pemberitahuan kesalahan pembayaran THR. Guru diminta mengembalikan TPP 50 persen.

Ditambahkan Anwar, aturannya memang tidak diberikan untuk guru. Hal tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Mengenai hal ini pun sudah coba dia komunikasikan ke para guru.

Karena kesalahan tersebut, maka ada kewajiban untuk mengembalikan dana yang sudah dibayarkan. Caranya dengan mengambil tunjangan bulan Mei dengan jumlah sesuai yang telanjur dibayarkan.

"Kalau mengembalikan itu kan sulit, maka diambil lah dari tunjangan bulan Mei dengan jumlah sesuai yang dibayarkan kemarin," bebernya.

Akibat sudah telanjur memberikan, pihaknya mengakui kesalahan tersebut. Hal itu coba dijelaskan kembali ke para guru se-Kaltim.

"Jangan ribut, aturannya kan semuanya jelas," tegasnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kaltim M Sa'duddin mengungkapkan, pihaknya menjalankan perintah dari apa yang diamanatkan di PP Nomor 16/2022 dan Pergub Nomor 11/2022.

"Di situ disebutkan bahwa dikecualikan tambahan penghasilan guru itu tidak termasuk komponen daripada THR. Oleh sebab itu kalau sudah telanjur dibayarkan, ya harus dikembalikan. Jadi yang dihitung hanya gaji saja," jelas Sa'duddin.

Ditanya mengenai mekanisme pengembalian, Sa'duddin menyebut hal itu sudah jadi kewenangan Disdikbud Kaltim dan bergantung pada Disdikbud untuk mengaturnya.

"Pokoknya kalau sudah telanjur dibayar, kalau itu bukan haknya, harus dikembalikan. Bagaimana mengembalikannya? Itu yang tahu adalah Disdikbud. Sebab yang salah membayar kan dari sana," tutupnya.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya