Kaltim

Dinkes Samarinda Terbitkan Rekomendasi Untuk Normal Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Kaltim Today
27 Mei 2020 13:02
Dinkes Samarinda Terbitkan Rekomendasi Untuk Normal Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pandemi Covid-19 memang masih jauh dari akhir. Tapi di ibu kota Kaltim, berdasarkan analisa epidiomologi Dinas Kesehatan Samarinda, saat ini sudah memasuki fase penyembuhan. Sehingga merekomendasikan fase relaksasi atas pencegahan atau pengendalian Covid-19 di Samarinda.

Ada 3 fase yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Samarinda:

Fase Pertama, 1 Juni 2020

  • OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga wajib memakai masker.
  • Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
  • Tempat peribadatan dapat kembali dibuka dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
  • Tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat perbelanjaan, rumah makan, dan pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib menggunakan masker di setiap kegiatan.

Fase Kedua, 15 Juni 2020

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

 

  • OPD selain pelayanan publik dapat dibuka kembali  dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga wajib memakai masker.
  • Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
  • Tempat-tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker.
  • Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib menggunakan masker.

Fase Ketiga, 1 Juli 2020

  • Sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah wajib memakai masker.
  • Status tanggap darurat Covid-19 Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran gugus tugas masih berjalan optimal, dan dinas kesehatan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pelaporan hotline 112, kontak tracing, tes rapid dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan Covid-19.

Surat rekomendasi ini diterbitkan Dinas Kesehatan Samarinda pada 26 Mei 2020. Ditandatangani langsung Plt Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya