Entertainment
Disalahgunakan, BNN Jelaskan Alasan Whip Pink Belum Bisa Ditindak
Kaltimtoday.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) memaparkan alasan mengapa penggunaan produk yang dikenal sebagai whip pink hingga kini belum dapat dikenai sanksi hukum sebagai penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa secara regulasi, zat yang digunakan dalam produk tersebut belum masuk kategori narkotika, melainkan masih diklasifikasikan sebagai bahan yang umum dipakai untuk kebutuhan medis maupun industri makanan.
“Secara aturan, zat tersebut memang belum tercantum sebagai narkotika,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan di Kompleks DPR/MPR, Selasa (3/2/2026).
Tetap Diawasi karena Potensi Penyalahgunaan
Meski belum termasuk zat terlarang, BNN tetap melakukan pemantauan terhadap peredaran produk tersebut. Hal ini menyusul dugaan penyalahgunaan gas dalam produk tersebut yang tidak lagi digunakan sesuai fungsi medis atau kuliner, melainkan untuk mencari efek euforia.
Menurut Suyudi, BNN akan menggandeng berbagai pihak guna memastikan distribusi dan pemanfaatan produk tersebut tetap berada dalam jalur yang semestinya.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mengawasi peredaran produk ini agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.
BNN Bisa Bertindak Jika Mengandung Etomidate
BNN menegaskan tindakan hukum dapat dilakukan apabila produk tersebut diketahui mengandung zat etomidate. Saat ini, etomidate telah resmi masuk dalam golongan II narkotika.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 yang memperbarui daftar zat yang dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia.
Suyudi juga mengingatkan potensi penyalahgunaan zat tersebut dalam berbagai produk lain, termasuk kemungkinan dicampurkan pada rokok elektrik, yang dinilai berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Karena itu, BNN mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk yang beredar dan memastikan penggunaannya sesuai fungsi yang diizinkan.
[RWT]
Related Posts
- Jadwal Bioskop Trans TV 14–20 September 2026: Creed III dan The Bayou Siap Tayang Perdana
- Peluang Maju sebagai Bacalon Kepala Daerah Kukar Terbuka, Hamas: Tergantung Tingkat Elektabilitas
- Suahasil Nazara Resmi Ditunjuk Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- HUT ke-73 Berau: Dari Penanganan Karhutla hingga Menatap Transformasi Ekonomi
- Lupa Bawa Kartu Fisik Saat Razia? Ini Cara Mudah Aktivasi dan Tunjukkan SIM Digital Resmi Polri







