Headline

Disdikbud Samarinda Jelaskan Alasan Insentif Sejumlah Kriteria Guru Dihapus

Kaltim Today
30 September 2022 15:19
Disdikbud Samarinda Jelaskan Alasan Insentif Sejumlah Kriteria Guru Dihapus
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keluarnya Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan menuai kritikan dari kalangan guru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin pun akhirnya buka suara.

Asli menjelaskan kronologis sampai akhirnya SE tersebut diterbitkan. Pertama, dia selaku Kepala Disdikbud Samarinda pernah dipanggil oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda. Disebutkan Asli, ada catatan-catatan dari BPK untuk merapikan administrasi.

"Untuk itu, coba dilihat kembali. Dirapikan kembali dan dikoordinasikan kembali. Baru sekitar 10 hari yang lalu, saya dengan Asisten III ditugaskan ke Kemendagri dan Kemenag di Jakarta untuk memperjelas seperti apa," jelas Asli saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis (29/9/2022).

Mengacu pada SE tersebut, ada 5 hal yang disampaikan. Pertama, guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) tidak boleh menerima insentif atau apapun namanya. Sebab sifatnya sama yakni tambahan penghasilan (tamsil) di luar gaji. Sehingga, 2.244 guru penerima TPG insentifnya dibayarkan hanya 3 bulan.

Kedua, guru ASN yang tak mendapatkan TPG dan tamsil 945 orang dibayarkan 12 bulan. Ketiga, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri 2.319 orang dibayar 12 bulan. Keempat, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah swasta mampu, 986 orang dibayar 6 bulan dan sekolah swasta yang kurang mampu 2.814 orang dibayarkan 12 bulan. Kelima, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah Kemenag 1.302 orang dibayar 6 bulan dan pada 2023 dapat diberikan insentif melalui SIPD dengan mekanisme hibah.

"Makanya seperti yang di surat tersebut, hasil diskusi kami ke Depdagri itu bahwa yang sudah dapat TPG itu, sebaiknya ya jangan lagi menerima tunjangan lain," lanjut Asli.

Asli memberikan satu contoh ilustrasi. Misal, ada guru yang mendapatkan TPG tapi juga mendapatkan tamsil dari pemerintah pusat. Disebutkan Asli, untuk mendapatkan keduanya sekaligus juga tak bisa. Hanya bisa salah satu.

"Sebab mau TPG, tunjangan tambahan penghasilan (TTP), mau tamsil, insentif, itu semua sebenarnya sama. Artinya niat pemerintah itu supaya ASN ada tambahan kesejahteraannya di luar gaji pokok," beber dia lagi.

Sedangkan bagi guru ASN yang tak mendapat TPG, mestinya mereka juga turut mendapat insentif. Namun di aturan terbaru, belum disetarakan dengan ASN lain. Asli menyebut, hal itu sedang diproses. Namun dia meyakinkan para guru akan menerima. Sebab di SE, disebutkan tetap dibayarkan 12 bulan.

"Ya namanya kan insentif. Ini kan tahun berjalan, nanti tahun depan kami akan usulkan semua istilahnya jadi insentif supaya tidak multi tafsir," sambungnya.

Pemberian insentif ini menurut Asli juga harus dibarengi dengan melihat regulasi yang ada. Misalnya saja perihal guru di bawah naungan Kemenag. Sebenarnya, pemerintah daerah diperbolehkan membantu Kemenag. Regulasi soal itu juga dipastikan akan segera terbit. Hal itu disampaikan oleh Sekjen Kemendagri RI. Pun saat bertandang ke Kemenag, pihaknya ditunjukkan draf dari pedoman penyusunan anggaran pemerintah daerah yang segera dikeluarkan Depdagri pada 2023 mendatang.

"Bahwa itu dibolehkan. Kami pegang itu. Membantu Kemenag itu boleh melalui mekanisme hibah. Tidak seperti sekarang yang dibayarkan langsung. Sehingga dari contoh itu kami hold 6 bulan," jelas Asli.

Kembali ditegaskan lagi oleh Asli, misalkan ada 2 sumber dana yang sama dari pemerintah pusat (TPG dan tamsil) kepada guru ASN. Bagi yang telah mengantongi sertifikasi guru tentu mendapat TPG. Namun jika tak mendapat TPG, ada sebagian syarat yang lolos diberikan juga tunjangan tambahan penghasilan (TTP). Hal tersebut pun sudah dia jelaskan kepada para guru agar bisa dipahami.

Selain itu, di SE tersebut juga ada menyinggung soal sekolah swasta mampu dan kurang mampu. Ditanya mengenai kriteria penetapan sekolah swasta tersebut, Asli menyebut pemkot akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis)-nya segera. Salah satu kriterianya menyangkut pada besaran iuran SPP masing-masing sekolah.

"Nanti ada beberapa kriteria. Ini sedang disusun. Intinya, kami mau mendekati berbuat adil. Termasuk yang kami lihat ada sekolah swasta populer, gedung dan sarana prasarananya bagus. Apakah sama juga diberikan ke yang lain?" ungkap Asli.

Pertimbangan tersebut pun menjadi catatan Pemkot Samarinda. Sehingga perlu dikoreksi. Meski ada pendapat yang menyebut yayasan sekolah swasta saja yang kuat namun gurunya tetap digaji seperti biasa, menurutnya apapun itu, maka guru di sekolah swasta mampu juga bagian dari tanggung jawab yayasan.

"Juknisnya mendekati final," tutup dia.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya