Daerah
Disdikbud Samarinda Larang Sekolah Wajibkan Siswa Beli Buku Paket
Penyediaan Buku Sudah Disiapkan dengan Mekanisme Pendanaan dari BOS
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda melarang sekolah mewajibkan siswa membeli buku paket. Jika ada yang melanggar, Disdikbud Samarinda siap memberikan sanksi.
Baru-baru ini, viral sebuah postingan di Facebook yang mengeluhkan pembelian buku paket di sekolah. Siswa harus membayar sejumlah buku paket yang dibanderol dengan harga Rp 600 - 700 ribu. Buka paket tersebut meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Agama Islam, dan lain-lain.
"Ngeri eh, harga buku paket anak SD sekarang. Itu baru buku paket, belum buku LKS, buku tulis, baju sekolah, sepatu, dan lain lain. Dan lagi buku-buku yang tidak bisa diwariskan ke adik kelasnya. Kasian lagi orangtua yang anaknya lebih dari satu. Semoga kita dimudahkan, amin," ungkap pemilik akun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan, buku wajib di sekolahan tidak boleh diperdagangkan.
"Buku wajib tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Karena sudah disiapkan pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ungkapnya, Jumat (7/7/23).
Berdasarkan PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 disebutkan bahwa, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sebab Asli mengatakan, tidak semua sekolah bisa memenuhi kebutuhan peserta didik sepenuhnya. Sehingga, ada sekolah yang menerapkan sistem pinjam pakai.
"Tidak semua sekolah bisa memenuhi satu murid satu buku. Karena dananya masih kurang" ujarnya.
Selain itu, buku penunjang pun sama. Prinsipnya, sekolah tidak boleh memperdagangkan buku kepada murid di sekolahnya, apalagi sampai ada paksaan. Sekolah harus memberikan kebebasan untuk seluruh murid, jika ingin membeli buku di luar sekolah.
"Jika memang murid mau beli buku di luar, sah-sah saja. Tidak boleh ada paksaan dari sekolahnya. Refrensi itu bisa dari mana saja kan," kata Asli.
Sementara itu, Asli juga mengimbau kepada orangtua murid yang memiliki ekonomi menengah ke bawah, jika keberatan membeli buku di luar sekolah, bisa berkonsultasi ke pihak yang berwenang dan Disdikbud Samarinda siap memberikan solusi.
"Untuk anak yang tidak mampu menebus buku di luar sekolah, lapor saja ke Komite Sekolah atau Disdikbud. Kami akan mencarikan solusi, entah dengan sistem dicicil dan lain-lain. Ini khusus orangtua tidak mampu, jangan berbohong," pungkasnya.
Jika menemukan sekolah yang mewajibkan beli buku, Disdikbud Samarinda meminta segera melaporkan agar segera ditindaklanjuti.
"Laporkan ke kami, sekolah mana saja dan alamatnya di mana. Kami akan tindak tegas, dan memberikan sanksi berupa teguran kepada sekolah itu," tutup Asli.
[RWT]
Related Posts
- DPK Kaltim Fokus Perbarui Koleksi Buku dan Digitalisasi Layanan untuk Tingkatkan Literasi
- DPK Kaltim Ajak Masyarakat Manfaatkan dan Donasikan Koleksi Sejarah ke Ruang Deposit Perpustakaan
- DPK Kaltim Sebar Buncu Baca Etam ke 10 Kabupaten/Kota untuk Tingkatkan Minat Baca
- DPK Kaltim Lestarikan Arsip Koran Tertua dari Era 1970-an
- DPK Kaltim Targetkan Peningkatan Jumlah Perpustakaan Terakreditasi pada 2025