Advertorial

Disdikpora PPU Tegas Terapkan Aturan Baru Penugasan Guru sebagai Kepsek, Maksimal 16 Tahun

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 18 Maret 2024 21:27
Disdikpora PPU Tegas Terapkan Aturan Baru Penugasan Guru sebagai Kepsek, Maksimal 16 Tahun
Ilustrasi guru. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen menegakkan aturan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40/2021.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkeru, menegaskan langkah ini merupakan respons atas permintaan Pj Bupati PPU untuk memastikan penerapan aturan tersebut.

“Ini didasarkan dari permintaan Pj Bupati PPU agar apa yang sudah dilaksanakan terkait dengan penerapan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dibatasi selama empat periode atau 16 tahun,” ungkap Andi Singkeru.

Meskipun beberapa daerah belum sepenuhnya menerapkannya, Disdikpora PPU berkomitmen untuk patuh dan segera mengimplementasikannya.

“Sesudah itu, ya harus menjadi guru kembali karena itu bagian dari upaya untuk melaksanakan aturan. Memang di beberapa daerah masih ada yang belum melaksanakan, tetapi mau tidak mau daerah yang mematuhi aturan tugasnya melaksanakan itu sehingga harus melaksanakannya,” tambahnya.

Sosialisasi telah dilakukan kepada para kepala sekolah dan guru di berbagai tingkatan pendidikan. Peninjauan terhadap SK kepala sekolah yang mencapai 16 tahun masa jabatannya akan dilakukan setiap tahun.

“Aturan itu sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar,” tegas Andi.

Dengan penerapan aturan yang tegas dan konsisten, Disdikpora PPU memastikan bahwa manajemen kepemimpinan di sekolah-sekolah di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya