Daerah

Disperindag Kukar Telusuri Dugaan Jual-Beli Lapak di Pasar Tangga Arung

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 04 Februari 2026 17:02
Disperindag Kukar Telusuri Dugaan Jual-Beli Lapak di Pasar Tangga Arung
Lapak Pasar Tangga Arung Square. (Jen/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Permasalahan praktik jual-beli lapak di Pasar Tangga Arung Square hingga kini masih menjadi perhatian sejumlah instansi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah pemilik lapak diketahui masih melakukan transaksi ilegal tersebut demi meraih keuntungan pribadi. 

Selama ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar terus memberikan imbauan agar pemilik lapak tidak memperjualbelikan fasilitas berdagang yang merupakan aset pemerintah. Namun, persoalan ini kembali mencuat seiring ditemukannya sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan dugaan penyelewengan aset pemerintah itu telah ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Secara teknis, Disperindag konsisten melakukan pembinaan dan imbauan agar pedagang tidak melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025.

“Ketika ada permasalahan-permasalahan seperti ini, kami juga konsisten meminta bantuan pihak kejaksaan untuk membantu menyelesaikan dugaan-dugaan tersebut,” ujarnya saat ditemui, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, sempat beredar informasi adanya pedagang yang secara terbuka mempromosikan lapak untuk diperjualbelikan melalui media sosial. Menurut Sayid, hal tersebut dapat menjadi petunjuk awal yang memudahkan proses penelusuran.

“Hal-hal seperti itu justru kami sambut baik. Jika ada bukti yang disampaikan, tentu akan memudahkan kami bersama pihak kejaksaan untuk menelusuri dugaan-dugaan tersebut,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Ali Mustafa, menegaskan bahwa setiap praktik yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat maupun pedagang di sekitar Pasar Tangga Arung Square agar bersikap kooperatif dan tidak ragu melaporkan praktik ilegal tersebut.

“Kalau memang benar terbukti, akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya