Daerah

Isu Retribusi Naik di TAS Resahkan Pedagang, Disperindag Kukar Pastikan Tarif Tetap Rp600 per Minggu

Supri Yadha — Kaltim Today 02 Juni 2026 19:26
Isu Retribusi Naik di TAS Resahkan Pedagang, Disperindag Kukar Pastikan Tarif Tetap Rp600 per Minggu
Pedagang Tangga Arung Square Tenggarong.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kabar mengenai kenaikan tarif retribusi pedagang di kawasan Lapangan Tangga Arung Square (TAS) sempat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha. 

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara  (Disperindag Kukar) memastikan tidak ada perubahan tarif sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah menyampaikan, pedagang di kawasan TAS tetap dikenakan retribusi sebesar Rp600 per pekan. Besaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami kenaikan menjadi Rp2.000 seperti yang ramai diperbincangkan.

“Tidak ada Rp2.000 itu, tetap Rp600 karena sudah ada pengklasteran pedagang. Jadi untuk jumlah pedagangnya sekitar 700 sampai 750 dikenakan Rp600 per pekan,” kata Sayyid.

Menurutnya, tarif retribusi pasar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan diberlakukan berdasarkan klasifikasi jumlah pedagang di masing-masing lokasi. Karena itu, setiap kawasan memiliki besaran retribusi yang berbeda sesuai kategori yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, lokasi dengan jumlah pedagang di bawah 600 orang dikenakan tarif Rp400 per pekan, sedangkan kawasan Unit Pelaksana Pasar (UPP) memiliki tarif yang lebih rendah, yakni sekitar Rp300 per pekan.

Sayyid menilai, munculnya polemik tersebut dipicu oleh kesalahan pemahaman terhadap isi regulasi yang mengatur retribusi pasar. Setelah dilakukan penjelasan kepada para pedagang, persoalan tersebut kini telah menemukan titik terang.

“Simpang siur kemarin karena ada yang membaca perda hanya di bagian atas saja, padahal ada penjelasan di bawah. Jadi sudah clear, tetap Rp600,” tuturnya..

Selain memberikan kepastian terkait tarif retribusi, Disperindag juga menjelaskan mengenai Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) yang saat ini mulai diterapkan kepada para pedagang.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar kesepakatan antara pemerintah daerah dan pedagang yang memuat berbagai ketentuan, mulai dari hak dan kewajiban, larangan, sanksi administratif, hingga kewajiban pembayaran retribusi.

Sayyid memastikan proses penyusunan dan penandatanganan SKTB dilakukan melalui komunikasi dengan para pedagang. Pemerintah juga membuka ruang diskusi agar seluruh pihak memahami isi dan tujuan dari dokumen tersebut.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kondisi usaha yang masih menghadapi berbagai tantangan, Pemkab Kukar turut memberikan relaksasi pembayaran retribusi selama lima bulan. Kebijakan itu diberikan setelah mempertimbangkan aspirasi para pedagang yang disampaikan dalam sejumlah pertemuan.

“Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah memahami kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya pulih. Menurunnya daya beli masyarakat, semakin masifnya perdagangan digital, hingga perlambatan perputaran ekonomi akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan yang dihadapi para pelaku usaha.

“Karena itu pemerintah memberikan relaksasi agar pedagang bisa lebih terbantu,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya