Gaya Hidup

Dokter Jantung: Bahaya Vape Setara dengan Rokok Konvensional

Kaltim Today
13 Mei 2026 14:29
Dokter Jantung: Bahaya Vape Setara dengan Rokok Konvensional
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (B Universe Photo/Heru Yustanto)

Kaltimtoday.co - Eksistensi rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih "sehat". Namun, persepsi ini dibantah tegas oleh dr. Dony Yugo Hermanto, seorang spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia. Beliau memperingatkan bahwa vape tetap membawa risiko kesehatan serius yang serupa dengan rokok konvensional, terutama pada organ jantung dan paru-paru.

Risiko yang Tidak Boleh Diremehkan

Meskipun sering dipromosikan sebagai opsi rendah risiko, dr. Dony menekankan bahwa studi medis menunjukkan dampak yang tidak jauh berbeda dengan rokok tembakau. "Studinya itu tidak jauh beda dengan rokok konvensional. Jadi tetap ada risikonya, walaupun mungkin tidak setinggi yang konvensional, tetapi tetap ada potensi kerusakan ke arah sana," jelasnya pada Rabu (13/5/2026).

Kandungan Nikotin dan Bahaya Jangka Panjang

Asap yang dihasilkan dari perangkat vape tetap mengandung nikotin dengan kadar yang signifikan. Kandungan ini dinilai sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang karena dapat menetap di paru-paru dan memicu berbagai gangguan, termasuk munculnya flek pada jaringan paru.

Lebih lanjut, dr. Dony menegaskan bahwa beralih ke vape bukanlah solusi medis untuk berhenti merokok. "Dua-duanya tetap berisiko. Pilihan terbaik adalah berhenti total, titik. Beralih ke vape tidak menyelesaikan masalah karena zat berbahayanya tetap berdampak negatif bagi tubuh," tambahnya.

Ancaman Penyalahgunaan Zat berbahaya

Selain risiko penyakit degeneratif, isu mengenai kandungan cairan (liquid) vape juga tengah menjadi sorotan otoritas keamanan. Dokter Ingatkan Vape Tetap Berisiko seperti Rokok Konvensionalmelaporkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya kandungan etomidate—zat obat bius yang masuk dalam narkotika golongan dua—pada sejumlah sampel cairan vape di lapangan.

Hal ini memicu usulan dari Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, agar regulasi mengenai rokok elektronik dimasukkan ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika guna melindungi masyarakat.

Perlindungan Generasi Muda

Sejalan dengan kekhawatiran medis tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menilai pentingnya regulasi ketat atau pelarangan vape untuk melindungi generasi muda. Dampak penggunaan rokok elektronik dalam jangka panjang dikhawatirkan akan membebani kesehatan publik dan menurunkan kualitas hidup masyarakat di masa depan.

 Informasi lain terkait lingkungan bisa kunjungi dlh-pringsewu.aisyiyahduri.sch.id.



Berita Lainnya