Advertorial

DPK Kaltim Targetkan Perbanyak Arsiparis di 2025, Total Ada 59 Orang di Sejumlah OPD

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 10 Desember 2024 14:53
DPK Kaltim Targetkan Perbanyak Arsiparis di 2025, Total Ada 59 Orang di Sejumlah OPD
Kepala Bidang Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (Kabid PKTK) DPK Kaltim Diana Rosalita. (Jen/Kaltimtoday)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim punya target khusus untuk memperbanyak tenaga arsiparis di lingkungan pemerintah provinsi pada 2025 mendatang.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (Kabid PKTK) DPK Kaltim Diana Rosalita pada Senin (09/12/2024).

"Total ada 59 arsiparis di lingkungan pemerintah provinsi, ini perlu diperbanyak lagi," ucapnya.

Lebih lanjut, Diana mengatakan bahwa idealnya setiap OPD harus memiliki minimal satu arsiparis terlatih, yang bisa mengelola arsip-arsip di masing-masing OPD.

"Kita memang kekurangan arsiparis, saya inginnya setiap OPD bisa menjaring beberapa orang arsiparis, untuk mengelola kearsipan mereka," tuturnya.

Nantinya, DPK Kaltim juga sudah mempersiapkan kegiatan bimtek ataupun pelatihan pengelolaan arsip bagi para arsiparis di tahun depan.

"Rencanannya di 2025 kami akan buat lagi pelatihan pengelolaan arsip untuk para arsiparis, TU, pengelola arsip di setiap OPD ya," tutupnya.

Arsiparis berperan penting dalam pengelolaan arsip karena tugasnya memastikan arsip dapat diakses dan dimanfaatkan dengan optimal.Arsiparis juga menjaga keamanan dan kelestarian arsip, serta memastikan arsip yang disimpan dapat diandalkan dan terpercaya.  

Berikut beberapa peran penting arsiparis:

  • Menyediakan akses informasi: Arsiparis memastikan informasi yang disimpan dapat diakses oleh pihak yang berwenang dengan cara yang aman.
  • Mengelola arsip digital: Arsiparis harus memiliki kompetensi dalam pengelolaan arsip digital untuk mendukung transformasi digital kearsipan.
  • Menjaga keamanan dan kelestarian arsip: Arsiparis menjaga arsip dari kerusakan fisik dan lingkungan penyimpanan.
  • Menjaga ketersediaan arsip autentik: Arsiparis memastikan arsip yang disimpan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
  • Menjaga keselamatan aset nasional: Arsiparis menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan.
  • Melaksanakan penelusuran arsip: Arsiparis dapat melakukan penelusuran arsip bernilai sejarah.
  • Menyusun rancangan sistem informasi manajemen kearsipan: Arsiparis dapat menyusun rancangan bangun sistem informasi manajemen kearsipan dan aplikasi otomasi kearsipan. 

[TOS | ADV DPK KALTIM]



Berita Lainnya