Advertorial

DPMPTSP PPU Tegur Proyek BUMN Tak Berizin di Sekitar Bandara VVIP

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 23 Mei 2025 12:07
DPMPTSP PPU Tegur Proyek BUMN Tak Berizin di Sekitar Bandara VVIP
Ilustrasi proyek. (Istimewa)

Teks Foto:

Kaltimtoday.co, Penajam - Di tengah intensitas pembangunan infrastruktur di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan seluruh aktivitas investasi—termasuk yang dijalankan oleh badan usaha milik negara (BUMN)—harus tunduk pada prosedur perizinan yang berlaku. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa ketertiban administratif bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kepatuhan hukum dan kontribusi terhadap pendapatan negara.

"Contoh, Batching Plant yang ada di sekitar Bandara VVIP, kami kan sudah kasih itu teguran pertama. Nah, padahal itu kalau kita pikir BUMN semua," ujar Nurlaila.

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran administratif tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha swasta, melainkan juga terjadi pada proyek-proyek yang dijalankan oleh entitas milik negara. 

Dalam kasus ini, beberapa proyek konstruksi yang beroperasi di kawasan strategis sekitar Bandara VVIP ditemukan belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"Kita lakukan monitoring dan mengecek serta kita berikan waktu untuk mengurus kelengkapan, tetapi mereka tidak mengurus, yah kita kasih surat peringatan pertama," kata dia.

Meskipun bersifat administratif, langkah DPMPTSP ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap badan usaha, tanpa memandang status kepemilikan, wajib tunduk pada sistem OSS dan tata kelola ruang. Menurut Nurlaila, ketertiban ini bukan hanya demi keteraturan dokumen, tetapi juga berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan daerah.

"Alhamdulillah, beberapa mereka sudah melakukan proses perizinan karena akan menambah pendapatan, baik itu daerah maupun negara. Karena mereka kan mengurus PKKPR dan bayar PNBP-nya di kantor pertanahan,"ujarnya.

DPMPTSP mencatat bahwa proses perizinan seperti PKKPR akan langsung terhubung dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menjadi salah satu sumber pendapatan sah negara. Karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan administrasi di sektor konstruksi, termasuk batching plant, akan terus diperketat.

"Jadi, kita mendorong juga itu supaya selain tertib administrasi, ada pula pendapatan negara di situ," tegas Nurlaila. 

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya