Advertorial

DPMPTSP PPU Buka Ruang untuk Perizinan, Termasuk Bagi Proyek PSN

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 23 Mei 2025 12:01
DPMPTSP PPU Buka Ruang untuk Perizinan, Termasuk Bagi Proyek PSN
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Di tengah transisi sistem perizinan dari manual ke digital berbasis risiko melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperluas pendekatan pelayanan. 

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya kepada pelaku usaha, termasuk mereka yang mengelola proyek strategis nasional (PSN) atau investasi berskala tinggi.

"Saya ingin, sejak saya ditugaskan, saya membuka ruang selebar-lebarnya kepada pelaku usaha untuk datang ke sini atau melakukan komunikasi kendala kepengurusan perizinannya ada di mana, dan tidak kepentingan serta pungutan kecuali yang resmi," kata Nurlaila.

Bagi Nurlaila, tidak ada alasan bagi pelaku usaha—kecil, menengah, maupun besar—untuk terhambat mengakses layanan perizinan, selama mereka memiliki niat untuk mengurus legalitas usahanya dengan tertib. 

Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya siap dihubungi langsung apabila ada keluhan atau kesulitan dalam proses pengurusan, terutama bagi sektor usaha yang berkaitan langsung dengan PSN atau proyek vital lainnya.

"Saya on call, saya akan sediakan staf untuk membantu, apalagi perusahaan besar yang ada kaitannya dengan kegiatan PSN atau yang memang proyek lainnya," ujarnya.

OSS-RBA merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menggantikan pola perizinan lama. Sistem ini menyederhanakan alur dengan mengklasifikasikan risiko usaha ke dalam kategori rendah, menengah, hingga tinggi. Meski telah berbasis digital, sistem ini masih menuntut literasi digital yang baik dari pengguna—dan di situlah peran DPMPTSP menjadi krusial.

"Nah, OSS RBA ini yang kita laksanakan, ini implementasi dari UU, inilah yang berlaku secara nasional. Ini transformasi dari sistem perizinan manual ke digital," jelas Nurlaila.

Namun ia mengakui bahwa tidak semua pelaku usaha mampu menyesuaikan diri dengan cepat. Beberapa kerap mengalami kendala dalam teknis pengisian, pemilihan klasifikasi usaha (KBLI), atau bahkan akses login ke platform OSS. Karena itu, strategi DPMPTSP tidak hanya menunggu di meja layanan, tapi juga aktif menjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

"Salah satu upaya mengantisipasi kelemahan OSS ini adalah pendampingan dan sosialisasi itu," ungkapnya.

Menurutnya, sistem digital tetap bisa humanis selama komunikasi dibuka. Nurlaila percaya, pelaku usaha mana pun, dari skala terendah hingga tertinggi, pasti akan datang mengurus izin apabila mereka merasa difasilitasi dan tidak dipersulit. Dan begitu mereka datang, DPMPTSP sudah menyiapkan staf yang bertugas penuh di front desk untuk melayani langsung.

"Sepanjang memang terkomunikasikan, otomatis kalau seorang pelaku usaha rendah, menengah maupun tinggi, kalau memang mau mengurus izin pasti datang dong. Pada saat dia datang, itu sudah kami sediakan staf front desk," kata dia.

Lebih dari itu, pendekatan aktif dilakukan dengan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan. Dalam tiga tahun terakhir, DPMPTSP PPU telah menurunkan petugas langsung ke wilayah-wilayah administratif untuk melakukan pendampingan OSS secara tatap muka. Inisiatif ini dimaksudkan agar jarak geografis tidak menjadi hambatan dalam memperoleh legalitas usaha.

"Kami juga bekerjasama dengan desa dan kelurahan untuk menghadirkan petugas DPMPTSP di lokasi tersebut. Itu masih sudah kita lakukan selama tiga tahun terakhir," ujar Nurlaila.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya