DPMD KUKAR

KPIB Belum Clean and Clear, DPMPTSP PPU Hadapi Kendala Penyediaan Lahan Bagi Investor

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 27 Mei 2025 18:12
KPIB Belum Clean and Clear, DPMPTSP PPU Hadapi Kendala Penyediaan Lahan Bagi Investor
Ilustrasi kawasan industri. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Di balik gencarnya promosi investasi di Penajam Paser Utara (PPU), Pemerintah Kabupaten masih dihadapkan pada persoalan mendasar: ketersediaan lahan yang legal, bersih, dan siap pakai. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa meski investor—baik domestik maupun asing—terus berdatangan, pihaknya belum bisa menjawab permintaan lahan skala besar secara cepat dan tuntas.

"Lalu Pemda ini kan punya Kawasan Peruntukan Industri Buluminung (KPIB), dan kita juga sebenarnya punya kawasan pariwisata yang cukup menjanjikan," ujar Nurlaila, saat ditemui di kantornya akhir pekan lalu.

KPIB selama ini digadang-gadang sebagai salah satu zona pertumbuhan ekonomi baru di PPU. Lokasinya strategis, dekat pelabuhan dan berada dalam lintasan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, sebagaimana di banyak daerah lain, satu kata kunci terus menjadi ganjalan: clean and clear—lahan bebas sengketa dan legalitasnya telah tuntas.

"Kalau dari saya melihat, memang banyak sekali investor datang dari dalam maupun luar negeri, tetapi investor itu membutuhkan skala usaha yang besar dan dengan kebutuhan lahan yang cukup besar," ungkapnya.

Para investor, terutama yang bergerak di sektor industri pengolahan dan logistik, kerap mengajukan kebutuhan lahan dalam luasan puluhan hingga ratusan hektare. Namun Pemda PPU mengakui belum memiliki cadangan tanah siap pakai dalam skala sebesar itu.

"Nah, kendala kita di PPU ini itu ada namanya KPIB, tetapi kita tidak bisa menjamin bisa menyediakan tanah yang clean and clear," kata Nurlaila.

Situasi ini membuat Pemda seringkali berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, minat investor terus meningkat, terutama sejak kawasan ini ditetapkan sebagai penyangga langsung IKN. Di sisi lain, Pemda tidak memiliki cukup banyak kontrol atas kepemilikan tanah yang saat ini berada di tangan swasta dan masyarakat.

"Kalau ada investor meminta tanah sekian, belum tentu kita bisa cepat menyediakan kepada investor itu,"ujarnya.

Hingga saat ini, satu-satunya aset tanah milik Pemda yang telah siap adalah pelabuhan di KPIB dengan luas sekitar 17 hektare. Sementara sekitar 22 hektare lainnya masih dalam proses penyelesaian legalitas. Di luar itu, sisa kawasan yang ada merupakan milik perusahaan atau masyarakat yang status dan batasnya belum sepenuhnya tuntas secara hukum.

"Sementara yang punya Pemda di sana kan cuma pelabuhan seluas 17 hektare, kemudian ada hingga 22 hektare lagi dalam bentuk masih proses pembuatan legalitas tanah, selebihnya kan tanah perusahaan dan masyarakat,"jelas Nurlaila.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya