Advertorial
Tanah di KPIB Belum Sepenuhnya Siap, DPMPTSP Gandeng Kelurahan Perbarui Data

Kaltimtoday.co, Penajam - Di atas kertas, Kawasan Peruntukan Industri Buluminung (KPIB) tampak menjanjikan: luas mencapai 8.000 hektare dan telah tertuang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Namun dalam praktiknya, hanya separuh dari luasan tersebut yang bisa ditawarkan secara realistis kepada investor. Sisanya, masih terganjal soal data kepemilikan dan status lahan yang belum tuntas.
"Perspektif para investor itu, pada saat itu disediakan, itu sudah clean and clear tanah itu. Mereka juga pasti membutuhkan dalam jumlah yang cukup luas," kata Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.
Nurlaila menegaskan bahwa ekspektasi investor terhadap kesiapan lahan sangat tinggi. Mereka berharap tanah yang ditawarkan tidak hanya strategis, tetapi juga bebas dari konflik kepemilikan dan tuntas dari sisi legalitas. Namun kondisi di lapangan jauh dari ideal. Meski dokumen perencanaan menyebut 8.000 hektare, kenyataannya hanya sekitar separuh yang siap dipetakan dengan lebih konkret.
"Data KPIB seluas 8000 hektare sesuai yang ada di dalam RTRW, secara riil di lapangan yang hanya bisa kita tawarkan hanya separuhnya. Kan teman-teman kelurahan dan desa belum bisa mengidentifikasi secara detail, kan kita punya kelemahan di situ," ujar Nurlaila.
Kendala utama berada pada keterbatasan data—terutama data kepemilikan tanah yang bersumber dari desa dan kelurahan. Banyak dari lahan yang masuk kawasan industri ini merupakan tanah milik masyarakat, atau bahkan korporasi lama, yang belum memiliki kejelasan batas, status, atau riwayat hukum.
Di sisi lain, perangkat kelurahan dan desa juga tidak memiliki kapasitas penuh untuk mengelola basis data tanah yang akurat dan mutakhir.
Menjawab tantangan itu, DPMPTSP mulai mengambil inisiatif dengan membangun kerja sama resmi melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan kelurahan-kelurahan yang masuk dalam zona KPIB. Tujuannya adalah membangun basis data bersama yang bisa digunakan untuk pemetaan investasi dan kebutuhan legalitas lahan ke depan.
"Nah, DPMPTSP sudah bikin PKS sama kelurahan agar mereka bisa mengupdate untuk menyerahkan data ke DPMPTSP terkait data-data pemilik tanah," katanya.
Sejauh ini, enam kelurahan yang masuk dalam kawasan KPIB sudah menandatangani kerja sama tersebut. DPMPTSP berharap, dengan mekanisme ini, proses pemutakhiran data bisa lebih sistematis dan terkoordinasi, meski tetap diakui belum bisa menghasilkan akurasi yang sempurna.
"Nah, kita sudah PKS dengan 6 kelurahan yang masuk KPIB. Kita berusaha merefresh data, mungkin enggak bisa maksimal akurat, tetapi bisa kita laporkan dan mendekati," ujar Nurlaila.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- DPMPTSP PPU Perkuat Pendampingan Skala Usaha Berisiko Tinggi hingga UMKM
- DPMPTSP PPU Tegur Proyek BUMN Tak Berizin di Sekitar Bandara VVIP
- DPMPTSP PPU Buka Ruang untuk Perizinan, Termasuk Bagi Proyek PSN
- DPMPTSP PPU Dorong Dunia Usaha Tangkap Peluang Air Baku dari MoU dengan Arsari Grup
- DPMPTSP PPU Nilai Kerja Sama Air Baku dengan ITCIKU Jadi Akses Strategis Bagi Pemerintah