Nasional

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel: Sebut Legalitas Genosida Terhadap Rakyat Palestina

Suara Network — Kaltim Today 02 April 2026 11:50
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel: Sebut Legalitas Genosida Terhadap Rakyat Palestina
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Parlemen Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar tindakan represif biasa. Menurutnya, ini adalah upaya sistematis untuk melegitimasi pembunuhan rakyat Palestina melalui jalur hukum formal.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Oleh kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Politisi PKB ini menyoroti sejumlah poin krusial dalam UU tersebut yang dianggap sangat mencederai keadilan. Salah satunya adalah ketentuan yang memungkinkan vonis mati dijatuhkan meski tanpa permintaan dari jaksa penuntut. Selain itu, pengambilan keputusan hanya memerlukan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat.

Bagi warga Palestina yang berada di bawah pendudukan, mekanisme ini dinilai menutup rapat pintu keadilan, termasuk hilangnya peluang untuk mendapatkan pengampunan atau mengajukan banding.

“Aturan ini akan menghilangkan peluang warga Palestina mendapatkan keadilan. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjut Oleh.

Mengingat posisi strategis Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Oleh Soleh mendesak Pemerintah RI segera mengambil langkah diplomasi yang nyata dan tegas. Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menggalang kekuatan internasional guna menggagalkan aturan tersebut.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.

[TOS]



Berita Lainnya