Nasional

BRWA Sebut dari 36,6 Juta Hektare Wilayah Adat, Baru 7,5 Juta Hektare Diakui Negara

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 12 Agustus 2026 19:20
BRWA Sebut dari 36,6 Juta Hektare Wilayah Adat, Baru 7,5 Juta Hektare Diakui Negara
Status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Infografis: Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat pengakuan pemerintah terhadap wilayah adat di Indonesia masih berjalan lambat. Hingga Agustus 2026, baru sekitar 7,54 juta hektare atau 20,6 persen dari total luas wilayah adat yang teregistrasi BRWA telah memperoleh pengakuan pemerintah daerah.

Data tersebut tercantum dalam BRWA Update edisi Agustus 2026 yang diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026.

Saat ini, BRWA telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota. Namun, baru 418 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah.

Penambahan wilayah yang mendapat pengakuan juga relatif kecil. Pada Maret 2026, luas wilayah adat yang telah diakui tercatat 7.461.307 hektare. Hingga Agustus 2026, luasnya bertambah 79.025 hektare menjadi 7.540.332 hektare.

Status pengakuan wilayah adat di Kaltim. Infogragfis: Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). 

Kepala BRWA Kasmita Widodo menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan wilayah yang mendapatkan pengakuan pemerintah.

BRWA juga menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat nasional. Hingga saat ini, BRWA menyebut draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI belum dapat diakses publik.

Menurut Kasmita, regulasi tersebut harus memberikan jaminan terhadap hak-hak mendasar masyarakat adat, terutama hak atas wilayah tempat mereka hidup dan mempertahankan kehidupannya.

“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut,” kata Kasmita dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Persoalan pengakuan wilayah adat juga terjadi di tengah tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan. BRWA mencatat sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di kawasan hutan, mulai dari hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi hingga hutan produksi konversi.

Selain itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan. BRWA menilai kondisi tersebut membuat wilayah hidup masyarakat adat masih berada dalam situasi tenurial yang rentan.

Di tingkat daerah, BRWA turut menyoroti keterbatasan anggaran untuk menjalankan proses identifikasi hingga implementasi kebijakan pengakuan masyarakat adat. Kondisi tersebut dinilai semakin menantang di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat maupun daerah.

Persoalan lainnya datang dari sejumlah kebijakan sektoral. BRWA menyoroti pembahasan revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia yang dinilai berpotensi memengaruhi pelindungan hak masyarakat adat. Sementara itu, UU KSDAHE Nomor 34 Tahun 2024 saat ini tengah digugat AMAN bersama anggota komunitas adat di Mahkamah Konstitusi.

Komitmen pemerintah untuk menetapkan 1,4 juta hektare hutan adat juga disebut masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama pada wilayah yang berada di kawasan konservasi maupun areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Situasi tenurial di Kalimantan. Infografis: Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). 

BRWA mengingatkan berbagai agenda pembangunan, termasuk transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau, tetap perlu memperhatikan keberadaan masyarakat adat. Kebijakan tersebut dinilai tidak boleh mengorbankan wilayah maupun ruang hidup mereka.

Kasmita menegaskan pengakuan masyarakat adat tidak cukup sebatas penetapan secara administratif. Pengakuan tersebut harus mencakup hak atas sumber daya dan wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.

“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.

Momentum HIMAS 2026, menurut BRWA, juga menjadi pengingat bahwa wilayah adat berkaitan erat dengan keberlangsungan tradisi, kebudayaan, serta pengetahuan yang diwariskan masyarakat adat lintas generasi, termasuk pengetahuan kesehatan tradisional.

Karena itu, BRWA mendesak pemerintah memperbarui komitmennya terhadap pengakuan dan pelindungan masyarakat adat. Pengakuan tersebut harus menjamin hak atas wilayah, tanah, air, hutan, hingga kawasan pesisir dan laut.

“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.


Related Posts


Berita Lainnya