Daerah

DPRD Berau Soroti Konflik Tumpang Tindih Sengketa Tanah Ulayat, Minta Penyelesaian Utamakan Musyawarah

Kaltim Today
25 Februari 2025 15:42
DPRD Berau Soroti Konflik Tumpang Tindih Sengketa Tanah Ulayat, Minta Penyelesaian Utamakan Musyawarah
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah menyoroti maraknya kasus sengketa tanah yang berada di Berau, terkhusus Daerah Pemilihan (Dapil) dua yang meliputi Kecamatan Segah, Kecamatan Gunung Tabur, dan Kecamatan Teluk Bayur.

Tanah yang bersengketa itu, antara masyarakat adat dengan lahan perusahaan maupun masyarakat dengan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Diketahui, lahan di kawasan yang meliputi tiga kecamatan itu, dianggap hak ulayat bagi sebagian masyarakat yang sudah sejak lama mendiami kawasan tersebut. Akibatnya, tumpang tindih hak kepemilikan tanah masih dianggap simpang siur dan rawan sengketa.

Agus Uriansyah mengaku, miris ketika sering terjadi sengketa lahan di pedalaman Bumi Batiwakkal. Bahkan ada kesalahpahaman kepemilikan lahan ini lah yang menjadi dasar tergerusnya masyarakat asli akibat tumpang tindih lahan.

"Selisih paham ini lah yang berakibat kisruh di kalangan masyarakat," ujarnya.

Ia menekankan, perusahaan mestinya melakukan pendekatan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan milik warga yang sudah lama mendiami lahan tersebut.

"Perusahaan ini jangan seperti spiderman yang punya kekuatan, tapi tidak peduli dengan masyarakat," cibirnya.

"Jangan sampai masyarakat yang mengklaim hak dari mereka tidak terpenuhi. Kan ada cara pendekatan dengan musyawarah," sambungnya.

Jika melihat status lahan yang bersengketa, politisi Perindo itu menjelaskan, rata-rata tanah tersebut sudah sejak lama dihuni oleh masyarakat. Bahkan, hal itu diperkuat dengan tanam tumbuh yang dilakukan oleh masyarakat dilingkungan itu.

"Banyak pendekatan yang bisa dilakukan, seperti tali asih. Apalagi, sudah lama masyarakst tinggal di sana dan lahan itu menjadi ladang mata pencaharian mereka," tuturnya.

Meski perusahaan dianggap memiliki legalitas lahan secara sah, Agus mengatakan mesti ada pertimbangan untuk menyejahterakan masyarakat. Mengingat, dari segi hitoris masyarakat sudah sejak lama mendiami lahan yang bersengketa tersebut.

"Jangan tampakkan arogansi saja, tapi bagaimana kita mempertimbangkan dan mengingat jerih payah masyarakat, kita katakan saja berkebun dan semacamnya di sana," pungkasnya.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya