Advertorial
DPRD dan Bupati Kutim Teken 33 Propemperda 2024, Termasuk Raperda Layak Anak dan Perlindungan Petani Plasma Sawit
Kaltimtoday.co, Kutai Timur - Dalam rapat paripurna ke-13 yang diadakan pada Kamis (30/11/2023), DPRD Kutai Timur bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman menyetujui 33 Raperda untuk tahun anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama dua wakilnya, Asti Mazar Bulang dan Arfan, serta dihadiri oleh 27 anggota dewan.
Acara utama rapat ini adalah Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, yang mencakup berbagai inisiatif penting seperti Raperda layak anak, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan perlindungan bagi petani plasma sawit.
“Dengan dihadiri dan ditandatangani 27 anggota dewan terhormat, rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke satu dengan agenda Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), resmi dibuka,” beber Joni, di hadapan peserta sidang.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kutim Yuliansyah membacakan nota pengantar Propemperda dan menjadi kesepakatan terkait agenda paripurna ke-13, dengan 33 usulan Propemperda termasuk Raperda inisitif pemerintah daerah dan Reperda inisiatif dewan.
Ada 21 Propemperda inisiatif pemerintah, termasuk di antaranya Raperda Layak Anak, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Daerah, Izin Usaha Perkebunan, Penyertaan Modal Bank Kaltimtara, Jasa Konstruksi, lahan pertanian berkelanjutan, ketertiban umum, penetapan garis sempadan sungai.
‘’Serta rencana induk pengembangan pariwisata,” kata Yuliansyah.
Sementara dari sisi DPRD Kutim, 11 Raperda inisiatif diajukan untuk tahun 2024 mendatang. Di antaranya pencagahan dan penanggulangan HIV, perlindungan petani plasma sawit, fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren.
"Dan pengelolaan pelabuhan umum serta rehabilitasi rumah tidak layak huni,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Joni mengungkapkan bahwa, Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan dalam jangka 1 tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas.
“Peraturan daerah yang diajuhkan, merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut masyarakat di Kutim,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- SMPN 1 Kaubun dan SDN 006 Karangan Raih Adiwiyata Nasional
- PT Indexim Coalindo Latih Budidaya Maggot bagi Kelompok Tani Hutan di Kutim
- PT Indexim Coalindo Hijaukan Area Agrowisata Desa Bukit Makmur
- PT Indexim Coalindo Bangun Gedung TK Madani di Desa Pengadan
- Gelaran Seni dan Kreasi Semarakkan Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI di Desa Bangun Jaya