Nasional
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Ketua PBNU Aizzudin
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengantongi bukti awal terkait dugaan aliran dana korupsi dalam perkara pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Aliran dana tersebut disebut mengarah kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Pendalaman itu dilakukan saat Aizzudin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik telah menemukan indikasi bahwa dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Aizzudin. Namun, jumlah uang yang masuk masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.
“Masih kami hitung secara detail,” kata Budi.
Selain itu, KPK akan mencocokkan temuan tersebut dengan keterangan saksi lain, dokumen, serta barang bukti elektronik yang telah disita. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji.
Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman membantah menerima dana hasil tindak pidana korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, ia menegaskan tidak ada uang yang masuk ke dirinya dari kasus tersebut.
“Tidak ada,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Aizzudin juga menyatakan kehadirannya di KPK sebagai warga negara, bukan mewakili PBNU. Ia menolak mengungkap materi pemeriksaan dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik.
Ia pun membantah adanya aliran dana dari perkara kuota haji ke PBNU. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama demi kepentingan umat, organisasi, bangsa, dan negara.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
KPK menilai pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, tambahan kuota 20.000 jemaah pada 2024 justru dibagi sama rata antara reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Penyidik juga menelusuri dugaan kerja sama antara pejabat Kementerian Agama dan sejumlah agen travel. Sekitar 8.400 kuota atau 42 persen dari jatah haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang menguntungkan pihak tertentu.
[RWT]
Related Posts
- Kuota Khusus Haji Lansia 2026 Ditapkan 5 Persen, Prioritas Dimulai Usia 65 Tahun
- KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji, 10 Pimpinan Travel Diperiksa
- Kuota Haji Kukar Dipotong 361 Kursi, DPRD Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang
- KPK Tunggu Putusan Pengadilan Tipikor Sebelum Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
- KPK Tetapkan Riau sebagai Zona Merah Korupsi, Dorong Pemprov Perbaiki Tata Kelola







