Daerah

DPRD Kukar Beri Ultimatum Perusahaan Migas Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 02 Februari 2026 19:53
DPRD Kukar Beri Ultimatum Perusahaan Migas Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
DPRD Kukar gelar RDP bersama FSPMI Kukar di Ruang Banmus. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan ultimatum kepada perusahaan di sektor migas terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disuarakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ultimatum tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).

Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, meminta perusahaan di sektor migas, termasuk Pertamina, agar menyerahkan data perusahaan dan data tenaga kerja kepada Distransnaker Kukar. Dengan keterbukaan data tersebut, pengawasan serta keluhan pekerja dapat ditangani secara menyeluruh.

“Kami minta Distransnaker aktif, data perusahaan dan tenaga kerjanya harus jelas. Termasuk perusahaan owner di sektor migas, seperti Pertamina, agar menyerahkan data secara terbuka,” tegasnya.

Menurut Desman, keterbukaan data menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif dan keluhan pekerja dapat ditindaklanjuti secara objektif. DPRD juga mencatat adanya sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan pekerja, mulai dari persoalan upah, kontrak kerja, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menilai sikap DPRD Kukar dalam RDP tersebut cukup positif karena menunjukkan keberpihakan terhadap upaya perlindungan pekerja alih daya.

Dalam RDP tersebut, Andhityo berharap adanya pembahasan yang mengarah pada wacana penyusunan peraturan daerah (perda) khusus tentang alih daya di Kukar.

“Opsi lainnya adalah melakukan revisi dan pembaruan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya