Samarinda

DPRD Samarinda Menggelar Konferensi Pers Bersama Para Demonstran Untuk Memperkuat KPK

Kaltim Today
23 September 2019 22:58
DPRD Samarinda Menggelar Konferensi Pers Bersama Para Demonstran Untuk Memperkuat KPK
Tujuh perwakilan dari para demonstran yang melakukan audiensi dengan DPRD Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), menggelar unjuk rasa menolak revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI. Para pendemo meminta beraudiensi dengan anggota DPRD Samarinda. Setelah negosiasi yang panjang, tujuh orang perwakilan dari para demonstran tersebut dapat melakukan audiensi dengan DPRD Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, para demontran meminta pandangan para anggota legislator Samarinda, menjelaskan seberapa urgensinya revisi UU KPK tersebut yang harus disahkan dengan terburu-buru karena hal ini dianggap sangat melemahkan KPK.

"Saya memahami yang menjadi keinginan para mahasiswa, tapi asal kalian ketahui, revisi UU KPK itu bukan bagian dari prodak DPRD Samarinda, melainkan wewenang DPR RI. Fungsi dan tupoksi kami hanya membuat prodak peraturan daerah (perda), bukan membuat UU," jelas Siswadi di ruang sidang gedung DPRD Samarinda, Senin (23/09/2019).

"Kalian bertanya, kami dimana ketika masyarakat menyuarakan aspirasinya terkait UU KPK. Perlu kalian ketahui bahwa kami tidak ikut membuat dan membahas UU KPK itu. Bagaimana mungkin kalian menuntut kami menolak UU KPK, sedangkan kami tidak membuatnya. Namun kami lebih cenderung pada persoalan sikap kami, melakukan gerakan moral untuk memperkuat KPK. Ayo bersama-sama, apalagi UU KPK ini sudah disahkan. Bagaimana mungkin UU itu ditolak dilakukan dengan gerakan menolak, hanya ada dua opsi yang menjadi jalur konstitusional untuk membatalkan UU KPK itu, yang pertama judicial review ke MK dan terbitnya perpu Presiden," ujar Siswadi.

Selain itu, turut hadir Subadi yang menjadi perwakilan dari Fraksi PKS. Dia turut berbicara dalam audiensi dengan Permahi. Dia mengatakan, sepakat dengan para demonstran bahwa substansi KPK jangan dilemahkan.

"Pada prinsipnya dan substansinya, saya memahami apa yg menjadi unek-unek mahasiswa, setelah RUU yang telah disahkan oleh DPR RI terkait UU KPK, saya sejalan dengan kalian bahwa hak-hak KPK jangan sampai ruang geraknya dibatasi dalam artian dilemahkan, diberangus," ungkap Subandi.

Kendati demikian, politisi PKS tersebut menyebutkan, dari ketujuh draf yang disahkan oleh DPR RI bahwa ada sisi positif terkait pasal-pasal yang dinilainya sangat baik untuk memperkuat KPK.

"Ada tujuh draf UU KPK tersebut, ada beberapa pasal yang sangat baik untuk memperkuat KPK, saya sepakat bahwa salah satu penyadapan yang dulunya dilakukan oleh penyelidik KPK yang mempunyai kewenangan penyadapan, dan sekarang dibentuk yang namanya dewan pengawas KPK. Tentunya dari sisi positifnya adalah agar kinerja KPK lebih baik dengan alasan bahwa KPK berwenang mengeluarkan SP3. Tentu selama ini korban pelaku korupsi yang belum terbukti sah dan meyakinkan secara hukum Namanya sudah terlanjur rusak dan ternayata ujungnya tidak sah melakukan korupsi," sebut Subandi.

Lebih lanjut, Subandi mengungkapkan sisi positifnya orang yang ditangkap KPK oleh pelaku korupsi. Padahal belum berkekuatan hukum tetap namun nama baiknya telah hancur dimata publik. Kedua tidak ada batasan waktu si pelaku korupsi kemudian direhabilitasi, namanya sudah terlanjur hancur kalau dalam revisi terbaru ini dibatasi, selama 1 tahun KPK berwenang mengeluarkan SP3 untuk penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam waktu paling lama 1 tahun.

Tujuh perwakilan dari para demonstran yang melakukan audiensi dengan DPRD Samarinda.
Tujuh perwakilan dari para demonstran yang melakukan audiensi dengan DPRD Samarinda.

"Untuk hal ini jujur, saya sepakat. Biasanya, pelaku koruptor yang dinyatakan korupsi namun secara hukum tidak dikatakan melakukan tindakan korupsi hingga kasusnya digantung hingga 3 atau 4 tahun tidak dilakukan rehabilitasi nama baiknya. Ada yg pro dan kontra itu wajar, sebab negara ini demokrasi. Siapa saja boleh bersuara termasuk mahasiswa ini. Kami sepakat dalam hal gerakan aksi moral memperkuat kpk tentu ada beberapa poin-poin yang melemahkan KPK maka kami akan bersama kalian untuk memperkuat KPK," ujar Subandi.

Kemudian audiensi yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa sepakat, untuk melakukan konferensi pers di depan gedung DPRD Samarinda. Dalam konferensi pers Siswadi mengatakan DPRD Samarinda menerima aspirasi terkait tuntutan memperkuat KPK.

"Ada pro dan kontra terhadap revisi UU KPK. Pada intinya perbincangan kami dan Permahi bahwa kami sepakat untuk memperkuat KPK dengan catatan ada beberapa pasal dimana revisi UU KPK terkait adanya dewan pengawas KPK dan kewenagan SP3 KPK untuk memberhentikan penyelidikan dan merehabilitasi nama baik yang tidak terbukti secara hukum tetap kami sepakat dengan itu. Namun disisi lain, pasal-pasal yang kiranya melemahkan KPK maka kita bersama-sama melakukan gerakan moral untuk memperkuat KPK, kami DPRD Samarinda dan seluruh ketua dan fraksi yamg telah menerima aspirasi kalian, maka dengan titik kesimpulan bahwa DPRD Samarinda sepakat untuk menguatkan KPK,"tambahnya.

Siswadi mengungkapkan, memohon maaf jika dalam menerima mahasiswa dengan sikap yang kurang berkenan di hati mahasiswa.

Hal senadapun disampaikan oleh Dedi Dores selaku ketua Permahi. Dia menngucapkan, terima kasih kepada anggota DPRD Samarinda yang telah menerima aspirasi mereka dengan baik dan sepakat untuk memperkuat KPK.

[SDH | RWT| ADV]


Related Posts


Berita Lainnya