Samarinda
DPRD Samarinda Minta Isran Noor Batalkan Pemindahan SMA 10 dari Kampus A
Kaltimtoday.co, Samarinda - Belakangan ini polemik antara Yayasan Melati dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat, lantaran adanya aktivitas pembongkaran asrama SMA 10 di Jalan H.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Hingga kini, konflik tersebut belum menemukan titik terang. Pasalnya Yayasan Melati berkeinginan untuk merenovasi gedung SMA 10 dan meminta agar sekolah segera dipindah. Berbagai aksi unjuk rasa hingga audensi telah dilakukan kedua belah pihak, namun masing-masing pihak bersikeras untuk mempertahankan lahan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim, Isran Noor meminta agar SMA 10 segera pindah dari Kampus A dan menempati Kampus B di Jalan Perjuangan.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra meminta Pemprov Kaltim agar tidak memindahkan SMA 10 Samarinda ke Kampus B di Jalan Perjuangan. Dia menilai, keputusan tersebut bukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
"Saya meminta Gubernur Isran Noor segera membatalkan rencana pemindahan SMA 10 dari Kampus A. Selesaikan persoalan tersebut agar tidak merugikan salah satu pihak," ungkap Samri Shaputra pada Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, pemindahan SMA 10 tersebut tidak tepat waktu karena bersamaan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021. Hal ini disinyalir akan mengganggu aktivitas pendaftaran sebab ada sistem zonasi yang akan merugikan warga yang tinggal di SMA 10 Samarinda.
Kendati demikian, politisi PKS tersebut berharap konflik antara fasilitas pendidikan ini tidak berlarut-larut, segera dituntaskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
"Pemprov Kaltim pun masih memiliki banyak kekurangan dalam hal dokumentasi soal lahan dan aset-asetnya," tutup Samri Shaputra.
[SDH | RWT | ADV]
Related Posts
- Anggaran Teras Samarinda Tahap II Bengkak Rp11 Miliar, DPRD Soroti Lemahnya Perencanaan Proyek
- DPRD Samarinda Kebut Raperda Sempadan Sungai: Semua Bangunan Langgar Batas Akan Ditertibkan
- Warga Jalan Kakap Adukan Rumah Rusak akibat Proyek Terowongan Samarinda, DPRD Samarinda Siap Panggil PUPR dan Kontraktor
- Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Stiker Label Keluarga Miskin Bisa Jadi Alat Pemutakhiran Data
- Kasus TBC di Palaran Melonjak, Pansus IV DPRD Samarinda Dorong Penanggulangan Tidak Bergantung ke Global Fund









