Politik
Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Kaltimtoday.co - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran gugatan PHPU tersebut dilakukan oleh Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sekitar pukul 16.58 WIB di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam proses pendaftaran, Todung didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, serta beberapa tokoh PDIP, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, dan Djarot Saiful Hidayat.
Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud terlihat membawa sejumlah boks dokumen yang berisi materi gugatan yang diajukan ke MK.
Perlu diketahui, batas waktu pengajuan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pada hari Sabtu (23/3/2024). Namun, terdapat perbedaan jam untuk batas waktu pengajuan gugatan PHPU presiden dan wakil presiden serta PHPU anggota legislatif.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi MK, batas waktu pengajuan permohonan untuk PHPU presiden dan wakil presiden adalah pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk pengajuan PHPU anggota legislatif, batas waktunya pada malam hari pukul 22.19 WIB.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pilkada Serentak 2024: Ajang Refleksi dan Evaluasi Pesta Demokrasi Indonesia
- Kutukan Presiden Minoritas: Keterpaksaan Merangkul Partai yang Kalah dalam Pemilu
- PSU di Samarinda Masih Berlangsung, Komisioner Sebut Petugas dalam Kondisi Aman dan Terjamin
- Sanksi Tiga ASN Samarinda yang Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu: Itu Keputusan KASN, Paling Berat Pemecatan
- Hasil Final Pemilu 2024: Golkar Kuasai 102 Kursi di DPR RI