Daerah
Gara-Gara Kesal dan Mabuk, Pemuda Berau Tega Membunuh Tetangga Kos
Kaltimtoday.co, Berau - Seorang pemuda berinisial Y (22) tega membunuh tetangganya lantaran kesal ditegur saat sedang pesta miras di dalam kos nya yang berada di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
"Yang diduga pelaku ini bekerja sebagai buruh harian lepas," ungkap Waka Polres Berau Kompol Rangga Abhiyasa melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, Senin (2/10/2023).
Menurut AKP Ardian Rahayu Priatna, berdasarkan keterangan dari penyidik dan pengakuan pelaku, aksi nekat tersebut ia lakukan dalam keadaan mabuk dan dilatarbelakangi karena emosi atau kesal lantaran ditegur.
“Kronologis awalnya si pelaku ini sedang pesta miras di dalam kostnya. Lalu si korban yang juga tinggal di sebelah kos an tersebut menegur untuk tidak mabuk-mabukan di sini (sekitar rumah korban). Karena kesal dan di bawah pengaruh alkohol, kemudian berujung si pelaku ini melakukan tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," bebernya.
Pasca kejadian, pelaku membawa korban ke Mayang Mangurai dengan menggunakan sepeda motor pada Kamis (28/9/2023) dini hari dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.
“Dari hasil visum dokter, korban dicekik. Kalau memar atau lebam di bagian wajah itu besar kemungkinan karena ada perlawanan dari si korban. Tidak ada kekerasan seksual maupun barang-barang korban yang diambil,” ujarnya.
Berkat dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, kasus pembunuhan ini akhirnya berhasil terungkap.
Pelaku Y yang mencoba melarikan diri ke daerah lain setelah melakukan tindakan tersebut, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di jalan poros Kutai Kartanegara-Samarinda, pada Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 01.00 dini hari saat mencoba melarikan diri dengan menumpang kapal tanpa tiket," tambahnya.
Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku tambahan atau keterlibatan orang lain.
“Sampai saat ini penyidik Polres Berau masih ada di Polda Kaltim untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain ataukah keterlibatan lain dalam pembunuhan tersebut,” tuturnya.
Saat ini, pelaku sedang ditahan di Polda Kaltim dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tiga Tahanan Polres PPU Kabur, Warga Nipah-Nipah Diminta Waspada
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan