Headline
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka
Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Status itu ditetapkan atas dasar dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Sulsel.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku sangat prihatin atas korupsi yang dilakukan Nurdin Abdullah. Sebab tindakan itu dilakukan saat masa pandemi Covid-19.
Firli mengungkapkan, dalam operasi tangka tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam koper yakni sebanyak Rp 2 miliar.
KPK menetapkan 3 orang dalam OTT di Sulsel ini, yakni Nurdin Abdullah, gubernur Sulsel; Edy Rahmat, sekretaris dinas PU Sulsel; dan Agung Sucipto, selaku kontraktor. Ketiganya disangkakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Guntur," terang Firli.
Sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Makassar, Sulsel. Dalam operasi ini, KPK mengamankan 5 orang. Dari 5 orang yang ditangkap, 2 orang merupakan sopir pribadi.
[TOS]