Headline

Guru Besar hingga Akademisi dari 67 Perguruan Tinggi Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kaltim Today
07 Oktober 2020 18:21
Guru Besar hingga Akademisi dari 67 Perguruan Tinggi Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gelombang penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terus membesar. Selain buruh dan mahasiswa, penolakan juga disampaikan oleh akademisi dari 67 perguruan tinggi berbeda. Mereka terdiri dari guru besar, dekan, hingga dosen.

Sikap akademisi itu disampaikan dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020) siang. Mereka diwakili Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej, Maria Sri Wulan Sumardjono, Zainal Arifin Mochtar dan Guru Besar Hukum Unpad Susi Dwi Harijanti.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti.

Berikut pernyataan akademik guru besar, bekan, dan dosen:

Pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober tengah malam (midnight enactment) mengejutkan. Tidak saja karena dalam sejarah ketatanegaraan "pekerjaan politik" tengah malam selalu dekat dengan penyimpangan, tetapi juga pengesahan tengah malam UU Cipta Kerja menjungkir-balikan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan Pemerintah dalam pembentukan undang-undang. Biasanya DPR dan Pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Cipta Kerja yang prosedur pembentukan dan materi pasal-pasalnya banyak bermasalah terburu-buru disahkan sampai menyita waktu istirahat anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat. Semangat betul mengorbankan rakyat.

Begitu banyak telaah ilmiah yang mengeritik kehadiran UU Cipta Kerja tapi pembuat UU bergeming. Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang diharuskan menurut Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segitunya tidak ingin mendengar publik berperan. Untuk siapa UU Cipta Kerja ini kalau rakyat sendiri tidak didengarkan.

UU Cipta Kerja ini dahsyat sekali bahkan nilai-nilai konstitusional yang diatur UUD 1945 juga diabaikan. Kata Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat. Ternyata UU Cipta Kerja menarik semuanya ke pusat dengan ratusan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan UU Omnibus Law ini. Peran pemerintahan daerah dikerdilkan. Jakarta terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang sebab UU inisiatif Presiden Jokowi ini. Tega betul memiskinkan daerah!

Hak-hak buruh pun diambil alih dengan menyerahkan melalui Peraturan Perusahaan. Bagaimana relasi buruh dan perusahaan bisa adil jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh pebisnisnya. Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidup pun diabaikan. Itu namanya makan tebu dengan akarnya. Habis semua manis hidup berepublik dihisap pembuat UU Cipta Kerja.

Hatta: Tanggung Jawab Moril Kaum Intelegensia “...karena semua dipandang mudah dengan semangat avonturir mengalahkan rasa tanggung jawab, timbullah anarki dalam politik dan ekonomi serta penghidupan sosial. Dengan akibatnya yang tidak dapat dielakkan: korupsi dan demoralisasi.”

Ini peringatan kami kepada Pak Jokowi, anggota DPR dan pak Airlangga Hartanto serta tim karena kami warga negara yang baik. Jikapun bapak-bapak tidak mendengarkan kami, biarlah kuasa Tuhan Yang Maha Esa menghukum yang berbuat tidak adil. Semoga kita semua diberi hidayah untuk berbuat benar bagi bangsa dan negara. Semoga Pancasila betul-betul kita amalkan bukan jadi slogan pembenaran.

[TOS]



Berita Lainnya