Nasional
Mahasiswa dan Buruh di Kaltim Gelar Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Kaltimtoday.co, Samarinda - Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja digelar di Samarinda, Selasa (6/10/2020). Unjuk rasa dilakukan mahasiswa dan buruh di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada.
Dalam aksinya, mahasiswa dan buruh menyampaikan empat penolakan. Pertama, terkait kontrak seumur hidup melalui Pasal 61 di UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu, perjanji kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Padahal sebelumnya tidak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan.
“Aturan ini sangat merugikan,” ujar pengunjuk rasa, Alfons, kepada awak media.
Poin kedua, dalam UU anyar tersebut juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Ketiga terkait sistem upah. Pasal 88 B UU Cipta Kerja mengatur mengenai standar pengupahan berdasarkan waktu. Skema ini bakal jadi dasar perusahaan memberlakukan perhitungan upah per jam.
Terakhir, ada risiko pekerja rentan dengan pemutusan hubungan kerja sama. Pasal 56 Ayat 3 mengatur mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Dari poin-poin ini sudah terlihat, buruh/pekerja bakal mengalami kerugian yang teramat sangat. Kami minta UU itu dibatalkan,” tegasnya.
Usai menggelar aksi ini, mahasiswa dan buruh berencana akan kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak pada 8 Oktober mendatang.
[TOS]