Daerah
Insiden Keracunan MBG di PPU, Koalisi Cemas Kaltim Sebut Pelanggaran Berat Hak Kesehatan dan Keselamatan Anak
Kaltimtoday.co, Samarinda - Peristiwa keracunan massal usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Kalimantan Timur. Ada sebanyak 25 siswa SDN 008 Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami gejala pusing, mual, hingga muntah setelah menyantap menu MBG yang dibagikan di sekolah.
Perwakilan Koalisi Cemas Kaltim, Buyung Marajo, menilai kejadian tersebut bukan sekadar insiden biasa. Ia menyebut kasus ini sebagai kesalahan sistemik yang terus berulang dan berpotensi melanggar hak atas kesehatan dan keselamatan anak.
“Keracunan massal yang menimpa anak-anak ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan hak anak,” tegasnya pada Kamis (12/2/2026).
Secara nasional, Koalisi mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat sebanyak 1.242 korban terduga keracunan MBG sepanjang 1–13 Januari 2026. Sementara berdasarkan data hingga 23 Desember 2025, jumlah korban secara kumulatif disebut telah melampaui 20 ribu orang.
Di PPU, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Andi Singkerru, mengakui adanya pelanggaran prosedur dalam penyajian menu pada hari kejadian oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). MBG yang dikonsumsi para siswa diketahui berasal dari SPPG yang diduga dikelola Yayasan Bakti Benuo Taka.
Koalisi Cemas Kaltim juga menyoroti temuan hasil penelusuran dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam dokumen tersebut, salah satu ketua yayasan tercatat atas nama Dr. Indrayani yang juga menjabat Ketua Sayap Partai Gerindra–Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Kabupaten PPU serta Wakil Rektor II Universitas Balikpapan. Indrayani merupakan istri Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin.
Selain itu, nama Putera Pramudya Sukmana tercatat sebagai salah satu ketua yayasan lainnya. Ia disebut merupakan menantu Raup Muin, Ketua DPRD PPU yang juga adik dari Wakil Bupati PPU. Keduanya diketahui berasal dari partai politik yang sama. Koalisi menilai relasi keluarga dan politik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Buyung menyatakan, banyaknya korban serta keberulangan kasus menunjukkan persoalan mendasar dalam desain dan sistem penyelenggaraan MBG. Ia menilai landasan hukum program yang hanya bertumpu pada Peraturan Presiden, ditambah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap SPPG, membuat risiko pelanggaran semakin terbuka.
Koalisi juga menyoroti aspek transparansi anggaran dan manajemen SPPG yang dinilai tertutup. Minimnya akses informasi publik, menurut mereka, menyulitkan pengawasan dan membuka celah praktik patronase maupun kronisme.
“Penunjukan mitra SPPG oleh Badan Gizi Nasional harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak sarat kepentingan politik,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Koalisi Cemas Kaltim yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, Nugal Institute, dan GMNI PPU, menyatakan kecaman keras.
Mereka menuntut pertanggungjawaban pejabat terkait, pemulihan penuh hak dan kesehatan para korban, serta mendesak Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencegah kasus serupa terulang.
"Kami juga membuka layanan aduan dan bantuan hukum bagi korban keracunan MBG di Kalimantan Timur," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Prabowo Copot Dadan Hindaya dari Kepala BGN, Digantikan Nanik S Deyang
- SDN 010 Bontang Sebut Program MBG Disambut Positif oleh Seluruh Murid
- Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan
- Presiden Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat dari Desa
- Potensi Kerugian Negara Rp 49,5 Miliar, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di Badan Gizi Nasional ke KPK









