Kaltim
Investor Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor LKPM

Kaltimtoday.co, Bontang – Para pelaku usaha atau investor sebenarnya memiliki kewajiban lain selain mengurus perizinan, yakni melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asnaniah. Ia menuturkan, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan perizinan, maka setiap kegiatan penanaman modal bisa termonitor.
Dari data tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat bisa melihat pelaku usaha yang nilainya diatas Rp 100 juta dan belum melaporkan kegiatannya ke LKPM. “Mereka secara otomatis akan menyurati pelaku usaha tersebut,” jelas Asnah sapaannya.
Selain menyurati para pelaku usaha, BKPM sekaligus mengimbau agar investor yang bersangkutan segera melaporkan kegiatannya. “Nah, kalau belum memiliki hak akses, laporkan ke kami, nanti kami yang fasilitasi,” ujarnya. [PAS|RI|ADV]
Berikut video tutorial melapor kepada LKPM dengan sistem online:
https://www.facebook.com/kaltimtoday.co/videos/633430623830955/
Related Posts
- Gelar Buka Puasa Bersama, PKB Bontang Perkuat Konsolidasi
- Dari Transparansi Data dan Fakta hingga Gaya Komunikasi, Winardi Beberkan Blunder PT EUP di Kasus Dugaan Pencemaran Laut
- Penuhi Kebutuhan Warga dan Urai Antrean BBM, Pertamina Berencana Tambah Dua SPBU Baru di Bontang
- PT EUP Bantah Dugaan Limbah Jadi Penyebab Ribuan Ikan Mati di Bontang, Sebut Faktor Arus hingga Sabotase
- Tingkatkan Investasi Bontang, Kemudahan Perizinan Hingga Inovasi Promosi Jadi Kunci