Kaltim
Investor Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor LKPM

Kaltimtoday.co, Bontang – Para pelaku usaha atau investor sebenarnya memiliki kewajiban lain selain mengurus perizinan, yakni melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asnaniah. Ia menuturkan, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan perizinan, maka setiap kegiatan penanaman modal bisa termonitor.
Dari data tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat bisa melihat pelaku usaha yang nilainya diatas Rp 100 juta dan belum melaporkan kegiatannya ke LKPM. “Mereka secara otomatis akan menyurati pelaku usaha tersebut,” jelas Asnah sapaannya.
Selain menyurati para pelaku usaha, BKPM sekaligus mengimbau agar investor yang bersangkutan segera melaporkan kegiatannya. “Nah, kalau belum memiliki hak akses, laporkan ke kami, nanti kami yang fasilitasi,” ujarnya. [PAS|RI|ADV]
Berikut video tutorial melapor kepada LKPM dengan sistem online:
https://www.facebook.com/kaltimtoday.co/videos/633430623830955/
Related Posts
- Tahap Awal Penyaluran, Pemkot Bontang Bakal Fasilitasi 3 Ribu Tab untuk Siswa SMP
- Pendidikan Coding-AI Bakal Masuk Kurikulum 2025, Disdikbud Bontang Siapkan Guru Muda sebagai Pengajar
- Diduga Langgar Regulasi, Wawali Agus Ngamuk Saat Sidak ke PT IKPT
- Gelar Sosper Kepemudaan, Shemmy Tekankan Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah
- Dorong Transformasi Pendidikan di Era Digital, Pemkot Bontang Salurkan Ratusan Laptop ke Guru