Kaltim
Investor Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor LKPM
Kaltimtoday.co, Bontang – Para pelaku usaha atau investor sebenarnya memiliki kewajiban lain selain mengurus perizinan, yakni melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asnaniah. Ia menuturkan, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan perizinan, maka setiap kegiatan penanaman modal bisa termonitor.
Dari data tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat bisa melihat pelaku usaha yang nilainya diatas Rp 100 juta dan belum melaporkan kegiatannya ke LKPM. “Mereka secara otomatis akan menyurati pelaku usaha tersebut,” jelas Asnah sapaannya.
Selain menyurati para pelaku usaha, BKPM sekaligus mengimbau agar investor yang bersangkutan segera melaporkan kegiatannya. “Nah, kalau belum memiliki hak akses, laporkan ke kami, nanti kami yang fasilitasi,” ujarnya. [PAS|RI|ADV]
Berikut video tutorial melapor kepada LKPM dengan sistem online:
https://www.facebook.com/kaltimtoday.co/videos/633430623830955/
Related Posts
- Lomba Debat Bahasa Tingkat SMA se-Bontang 2024, Tim SMA Vidatra dan SMA Negeri 1 Tampil sebagai Jawara
- Antisipasi Basri-Najirah Tak Dapat Rekomendasi Partai, PHM Inisiatif Kumpulkan KTP Warga untuk Maju Independen
- Pastikan Nyalon Lagi, Najirah Ambil Formulir di PDIP
- Kata Aswar Mengenai Sosok Neni Moerniaeni: Pekerja Keras dan Kreatif Mengelola APBD
- Bontang Perketat Aturan Reklame Rokok Demi Predikat Kota Ramah Anak Utama