Kaltim
Investor Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor LKPM
Kaltimtoday.co, Bontang – Para pelaku usaha atau investor sebenarnya memiliki kewajiban lain selain mengurus perizinan, yakni melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asnaniah. Ia menuturkan, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan perizinan, maka setiap kegiatan penanaman modal bisa termonitor.
Dari data tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat bisa melihat pelaku usaha yang nilainya diatas Rp 100 juta dan belum melaporkan kegiatannya ke LKPM. “Mereka secara otomatis akan menyurati pelaku usaha tersebut,” jelas Asnah sapaannya.
Selain menyurati para pelaku usaha, BKPM sekaligus mengimbau agar investor yang bersangkutan segera melaporkan kegiatannya. “Nah, kalau belum memiliki hak akses, laporkan ke kami, nanti kami yang fasilitasi,” ujarnya. [PAS|RI|ADV]

Berikut video tutorial melapor kepada LKPM dengan sistem online:
https://www.facebook.com/kaltimtoday.co/videos/633430623830955/
Related Posts
- Prakiraan Cuaca Bontang dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat, 24 Oktober 2025
- Pemkot Dukung Lomba Roket Air, Dorong Pelajar Bontang Kembangkan Inovasi dalam Bidang Sains
- Pemkot dan Perusahaan Sepakat Bentuk Bontang Khatulistiwa FC, Target Berlaga di Liga 3 Tahun 2026
- Tanamkan Kesadaran Sejak Dini, BPBD Bontang Sosialisasikan Mitigasi Bencana ke Siswa SDN 001 Bontang Selatan
- Perkuat Kesiapsiagaan, BPBD Bontang Gelar Pelatihan Penanggulangan Bencana bagi Relawan









