Kaltim
Investor Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor LKPM
Kaltimtoday.co, Bontang – Para pelaku usaha atau investor sebenarnya memiliki kewajiban lain selain mengurus perizinan, yakni melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asnaniah. Ia menuturkan, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan perizinan, maka setiap kegiatan penanaman modal bisa termonitor.
Dari data tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat bisa melihat pelaku usaha yang nilainya diatas Rp 100 juta dan belum melaporkan kegiatannya ke LKPM. “Mereka secara otomatis akan menyurati pelaku usaha tersebut,” jelas Asnah sapaannya.
Selain menyurati para pelaku usaha, BKPM sekaligus mengimbau agar investor yang bersangkutan segera melaporkan kegiatannya. “Nah, kalau belum memiliki hak akses, laporkan ke kami, nanti kami yang fasilitasi,” ujarnya. [PAS|RI|ADV]

Berikut video tutorial melapor kepada LKPM dengan sistem online:
https://www.facebook.com/kaltimtoday.co/videos/633430623830955/
Related Posts
- Dari Pangan hingga Sanitasi, PT Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
- TPS 3R Bontang Belum Beri Nilai Ekonomi, Pemilahan Sampah dari Rumah Jadi Kunci
- Kapal Wisata Kandas di Perairan Kedindingan, 25 Wisatawan Samarinda Dievakuasi
- KUA-PPAS 2027 Disepakati, Ini Sektor yang Jadi Prioritas Pemkot dan DPRD Bontang
- Pansus RTRW DPRD Bontang Wanti-wanti Konflik Tata Ruang Hambat Investasi









