Headline

Isran Noor Minta Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

Kaltim Today
24 Desember 2020 19:19
Isran Noor Minta Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

Kaltimtoday.co, Samarinda - Libur panjang Natal dan menyambut tahun baru biasanya identik dengan beragam acara atau kegiatan yang digelar oleh beberapa tempat umum. Sebelumnya, berkumpul dan bepergian ke berbagai tempat menjadi pemandangan lazim selama libur panjang jelang akhir tahun. Namun, pandemi Covid-19 yang masih melanda justru mengubah segalanya.

Pemprov Kaltim mengimbau beberapa hal terkait itu. Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan surat edaran pada Rabu (23/12/2020) lalu. Dalam suratnya, dia menjelaskan bahwa para pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab suatu tempat umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan tahun baru wajib jalankan protojol kesehatan.

Mulai dengan 3M seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, membatasi interaksi fisik dan jaga jarak, serta tidak diperkenankan berkerumun dan menbatasi aktivitas di tempat umum.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk-mabukan dengan minuman keras," tegas Isran seperti yang dikutip dari surat edaran itu bernomor 440/7874/064/-II/B.Kesra itu.

Jika pihak-pihak yang disebutkan di atas melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 48/2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Kepada bupati dan walikota, camat, kepala desa, lurah serta pihak terkait diharapkan mampu berkoordinasi, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran tersebut agar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Edaran ini mulai berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021," tutupnya.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya