Daerah

Resmikan Pasar Tangga Arung, Bupati Kukar Ingatkan Lapak Wajib Aktif Berjualan

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 05 Januari 2026 16:42
Resmikan Pasar Tangga Arung, Bupati Kukar Ingatkan Lapak Wajib Aktif Berjualan
Peresmian Pasar Tangga Arung. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Peresmian Pasar Tangga Arung menjadi penanda dimulainya penataan ulang pasar rakyat di Kutai Kartanegara (Kukar). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengingatkan para pedagang agar lapak yang telah disediakan benar-benar dimanfaatkan untuk berjualan dan tidak dibiarkan kosong, Senin (5/1/2026).

Pasar Tangga Arung yang kini hadir dengan wajah baru tersebut merupakan hasil revitalisasi pemerintah daerah. Pasar ini dirancang sebagai pasar tradisional semi-modern dengan tetap mempertahankan karakter pasar rakyat.

Terpantau di dalam pasar, sejumlah lapak telah dibuka, di antaranya lapak kuliner serta distro pakaian dan usaha lainnya.

Aulia menyampaikan bahwa penataan pasar tidak hanya menyentuh aspek fisik bangunan, tetapi juga tata kelola lapak. Pemerintah daerah ingin memastikan lapak yang tersedia benar-benar digunakan oleh pedagang aktif.

“Kami ingin yang berada di pasar ini benar-benar berjualan,” ujarnya usai peresmian Pasar Tangga Arung.

Di dalam peninjauan pasar itu, Aulia menyoroti praktik lama di sejumlah pasar, di mana satu orang bisa menguasai banyak lapak lalu disewakan atau bahkan dibiarkan tanpa aktivitas. Praktik tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan tujuan penataan pasar rakyat.

Dalam penataan Pasar Tangga Arung, pemerintah menerapkan prinsip satu pedagang satu lapak. Lapak tidak bersifat kepemilikan pribadi dan wajib dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli.

Jika ditemukan adanya kecurangan dalam pengelolaan lapak, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak lainnya, Aulia menegaskan akan melakukan penindakan secara tegas.

“Jika ASN, kami akan pecat. Jika dari pedagang, kami akan keluarkan dari Pasar Tangga Arung,” tegasnya.

Aulia juga menekankan lapak yang tidak digunakan untuk berjualan akan dievaluasi oleh pemerintah daerah. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada aktivitas, lapak tersebut akan ditarik kembali.

“Kebijakan ini berlaku tidak hanya di pasar ini, tetapi di seluruh pasar yang ada di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

[RWT]

Peresmian Pasar Tangga Arung menjadi penanda dimulainya penataan ulang pasar rakyat di Kutai Kartanegara (Kukar). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengingatkan para pedagang agar lapak yang telah disediakan benar-benar dimanfaatkan untuk berjualan dan tidak dibiarkan kosong, Senin (5/1/2026).

Pasar Tangga Arung yang kini hadir dengan wajah baru tersebut merupakan hasil revitalisasi pemerintah daerah. Pasar ini dirancang sebagai pasar tradisional semi-modern dengan tetap mempertahankan karakter pasar rakyat.

Terpantau di dalam pasar, sejumlah lapak telah dibuka, di antaranya lapak kuliner serta distro pakaian dan usaha lainnya.

Aulia menyampaikan bahwa penataan pasar tidak hanya menyentuh aspek fisik bangunan, tetapi juga tata kelola lapak. Pemerintah daerah ingin memastikan lapak yang tersedia benar-benar digunakan oleh pedagang aktif.

“Kami ingin yang berada di pasar ini benar-benar berjualan,” ujarnya usai peresmian Pasar Tangga Arung.

Di dalam peninjauan pasar itu, Aulia menyoroti praktik lama di sejumlah pasar, di mana satu orang bisa menguasai banyak lapak lalu disewakan atau bahkan dibiarkan tanpa aktivitas. Praktik tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan tujuan penataan pasar rakyat.

Dalam penataan Pasar Tangga Arung, pemerintah menerapkan prinsip satu pedagang satu lapak. Lapak tidak bersifat kepemilikan pribadi dan wajib dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli.

Jika ditemukan adanya kecurangan dalam pengelolaan lapak, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak lainnya, Aulia menegaskan akan melakukan penindakan secara tegas.

“Jika ASN, kami akan pecat. Jika dari pedagang, kami akan keluarkan dari Pasar Tangga Arung,” tegasnya.

Aulia juga menekankan lapak yang tidak digunakan untuk berjualan akan dievaluasi oleh pemerintah daerah. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada aktivitas, lapak tersebut akan ditarik kembali.

“Kebijakan ini berlaku tidak hanya di pasar ini, tetapi di seluruh pasar yang ada di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

[RWT]

 



Berita Lainnya