PPU

Jadwal dan Syarat SKD CPNS Pemkab PPU, Digelar 19-27 September 2021

Kaltim Today
10 September 2021 16:16
Jadwal dan Syarat SKD CPNS Pemkab PPU, Digelar 19-27 September 2021
SKD akan dilaksanakan di aula gedung perpustakaan Kabupaten PPU, Komplek Islamic Center Kelurahan Nipah-Nipah. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2021 akan digelar pada 19-27 September.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU telah merilis jadwal SKD melalui laman resminya http://bkd.penajamkab.go.id. Kepala BKPSDM PPU Khairudin menjelaskan, pelaksanaan SKD akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Peserta disyaratkan membawa hasil tes negatif Covid-19 minimal antigen.

“Sudah menjadi kewajiban bagi peserta dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk menyertakan hasil tes negatif. Kalau dari luar daerah bisa PCR,” ujarnya.

SKD akan dilaksanakan di aula gedung perpustakaan Kabupaten PPU Jl. Provinsi KM 8, Komplek Islamic Center Kelurahan Nipah-Nipah. SKD CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU akan diikuti 3.146 peserta, dengan waktu pelaksanaan empat sesi (selain hari jum’at), dengan dua sesi khusus pada hari jum’at.

Hal itu berdasarkan surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Nomor : 682/SB/K.KR.VIII/IX/2021, tanggal 4 September 2021 perihal penyampaian jadwal titik lokasi mandiri seleksi CASN Tahun 2021, dan mempertimbangkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Sebagai contoh, peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif non reaktif, yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian dengan menyesuaikan dengan jadwal masing-masing.

Sebelum memasuki ruang ujian, peserta SKD  akan melalui beberapa prosedur seperti:

  1. Pemeriksaan suhu tubuh;
  2. Registrasi dan pemberian PIN;
  3. Penitipan barang;
  4. Body checking;
  5. Peserta memasuki ruang  tunggu steril;
  6. Perpindahan peserta dari  ruang tunggu steril ke ruang

SKD dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT) selama 100  menit, dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

[ALF | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya