Daerah

JATAM Kaltim Laporkan PT Insani Bara Perkasa Soal Dugaan Pelanggaran Reklamasi, Perusahaan Klaim Sedang Pemetaan Lubang Tambang 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 15 Mei 2026 15:07
JATAM Kaltim Laporkan PT Insani Bara Perkasa Soal Dugaan Pelanggaran Reklamasi, Perusahaan Klaim Sedang Pemetaan Lubang Tambang 
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - PT. Insani Bara Perkasa secara resmi dilaporkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim ke Polres Samarinda, terkait dugaan pelanggaran reklamasi lubang tambang. JATAM menilai bahwa perusahaan tersebut abai terhadap tanggung jawab hingga merenggut nyawa di lubang tambang tersebut.

Melalui catatan JATAM, sejumlah korban yang meninggal di lubang tambang milik PT. Insani Bara Perkasa merupakan bukti bahwa konsesi seluas 24.477,6 ha yang tersebar di Samarinda dan Kukar, telah gagal menjalankan kewajiban dasarnya untuk memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. 

"Kealpaan PT. Insani Bara Perkasa untuk melakukan reklamasi dan pascatambang terhadap lebih dari 27 lubang tambang pada faktanya telah mengakibatkan enam nyawa melayang," ucap Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing.

Menurutnya, kealpaan tersebut tidak boleh terus dibiarkan atau bahkan diabaikan. Kealpaan yang mengakibatkan kematian melalui pembiaran lubang tambang tanpa reklamasi merupakan tindak pidana serius terhadap hak asasi manusia, yang mana tercantum dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Pasal 474 ayat (3).

"Daya rusak sosial ekologis yang telah diproduksi oleh PT. Insani Bara Perkasa merupakan satu bentuk kejahatan yang tak termaafkan dan harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Kemudian, JATAM Kaltim mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi PT. Insani Bara Perkasa. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jatuhnya korban jiwa yang berulang, JATAM ingin dugaan pelanggaran ini bisa diproses oleh pihak berwenang, termasuk perusahaan lain yang telah menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian reklamasi.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT. Insani Bara Perkasa, Saprianto menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan tahap pendataan lubang tambang miliknya, khususnya untuk tindakan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

"Kami sedang mencatat semua lubang tambang itu, menelusuri dan memetakan, termasuk mencari tahu historinya, apakah itu lubang original, lubang bukaan tambang Insani, atau lubang bukaan tambang ilegal. Itu yang masih kami petakan," sebutnya.

Terkait kejadian anak meninggal beberapa waktu lalu, perusahaan mengklaim bahwa kejadian tersebut bukan termasuk wilayah operasional mereka. PT Insani Bara Perkasa juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang pada 2021.

"Karena itu memang bukan operasional kami, jadi itu bukaan tambang ilegal. Itu murni pemilik lahan dengan orang tertentu, mematangkan lahan, menemukan batu bara dan mengambilnya. Sudah kami laporkan itu," jelasnya.

Terkait laporan JATAM, Saprianto berencana akan menghubungi pelapor dan mengklarifikasi bukaan-bukaan tambang yang mereka laporkan, agar tidak terjadi mispersepsi.

"Kami segera verifikasi internal dan juga ke pihak JATAM. Intinya kami upayakan terbuka, kita pertambangan resmi dan berkomitmen lah untuk melaksanakan reklamasi tersebut," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya