Politik

Jokowi Tekan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu 2024 Jelang Pencoblosan

Network — Kaltim Today 13 Februari 2024 11:41
Jokowi Tekan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu 2024 Jelang Pencoblosan
Presiden Jokowi. (Instagram/Jokowi)

Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi resmi menekan Peraturan Presiden (perpres) kenaikan tunjangan kinerja bagi staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama menjelang proses pemungutan suara. Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2024, yang ditandatangani dua hari sebelum hari-H pemungutan suara, pada 12 Februari 2024.

Perpres baru ini mengatur tentang peningkatan tunjangan kinerja yang diberikan kepada para pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu, berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya peraturan ini.

"Mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, tunjangan kinerja untuk pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum akan disesuaikan," sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perpres 18/2024 tertanggal 13 Februari 2024.

Dalam peraturan terkait, disebutkan bahwa ada variasi dalam penyesuaian tunjangan tersebut. Untuk pegawai yang berada pada kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas 17, tunjangan kinerja yang baru ditetapkan sebesar Rp29.085.000 per bulan, menandai kenaikan sebesar 16.7 persen dibandingkan dengan tunjangan sebelumnya.

Sementara itu, bagi pegawai dengan kelas jabatan 1, yang merupakan kelas terendah, tunjangan kinerja meningkat menjadi Rp1.968.000, yang menunjukkan peningkatan sebesar 11.44 persen dari tunjangan kinerja sebelumnya berdasarkan Perpres Nomor 122/2017.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya