Nasional
Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Kaltimtoday.co - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara yang melibatkan para ahli lintas bidang serta unsur pengawasan internal dan eksternal kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan saksi dan ahli.
“Penetapan ini dilakukan setelah melalui gelar perkara bersama para ahli dan unsur pengawas, baik dari internal maupun eksternal Polri,” jelas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dalam penyidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 152 saksi dan ahli dari berbagai bidang, serta menyita 723 barang bukti yang berkaitan dengan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi.
Polda Metro Jaya mengaku, barang bukti utama yang diamankan adalah dokumen asli ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. Pihak UGM telah memastikan keaslian dokumen tersebut, yang kemudian diperkuat dengan hasil uji forensik Puslabfor Polri melalui analisis analog dan digital.
“Bukti menunjukkan ijazah Jokowi asli dan tidak ada manipulasi sebagaimana dituduhkan,” ujar Asep.
Penyelidikan kasus ini melibatkan berbagai ahli, antara lain ahli pidana, ITE, bahasa, komunikasi sosial, sosiologi hukum, psikologi massa, hingga digital forensik. Proses penyidikan juga mendapatkan dukungan dari Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Asep menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan objektif, di bawah pengawasan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum Polda Metro Jaya.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas publik,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan analisis forensik digital, polisi menyimpulkan bahwa telah terjadi manipulasi data digital terhadap ijazah Jokowi. Modifikasi tersebut dilakukan menggunakan metode yang tidak ilmiah dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Bukti menunjukkan adanya rekayasa digital terhadap dokumen ijazah dengan pendekatan yang tidak sesuai kaidah ilmiah,” ungkap Asep.
Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan proses hukum terhadap seluruh tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada April 2025. Laporan tersebut menanggapi tudingan di media sosial yang menuduh ijazah Jokowi dari UGM palsu.
[RWT]
Related Posts
- Seleksi Mandiri UGM 2025 Dibuka! Simak Jalur, Syarat, dan Biaya Pendaftarannya
- 10 Jurusan Paling Diminati di UGM 2025 Beserta Daya Tampungnya
- 7 Jurusan di UGM yang Sepi Peminat tapi Punya Peluang Besar di SNBP 2025
- Rudy Mas’ud: Kemenangan di Pilgub Kaltim 2024 Faktor Jokowi Effect
- Andi Faizal Tanggapi Santai Laporan Ijazah Palsu, Sebut Hanya Bentuk Kasih Sayang







