Nasional
Judi Online Gangguan Mental Serius, Disarankan Berobat ke Psikolog
Kaltimtoday.co - Konselor psikologi dari Universitas Pelita Harapan, Chrysan Gomargana, menilai kecanduan judi online telah diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders edisi kelima (DSM-5). Menurut Chrysan, perjudian online termasuk dalam kategori gangguan adiktif yang masuk ke area patologis, menunjukkan bahwa kecanduan berjudi bukan hanya masalah perilaku, tetapi juga masalah kesehatan mental yang serius.
Dalam buku panduan DSM-5 yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (APA), gangguan judi (gambling disorder) digolongkan sebagai gangguan adiktif. Ini berarti perilaku berjudi yang berlebihan dan berulang-ulang dapat dianggap sebagai bentuk kecanduan, mirip dengan kecanduan zat seperti narkoba dan alkohol.
"Di dunia psikologi, kita memiliki DSM untuk mendiagnosis gangguan mental yang mungkin dialami seseorang. Saat ini, kita menggunakan DSM-5. Dalam DSM-5, terdapat gangguan yang disebut gambling disorder yang sudah masuk ke area patologis," kata Chrysan kepada Beritasatu.com dalam wawancara virtual pada Minggu (7/7/2024).
Chrysan menekankan bahwa untuk mencapai tahap gambling disorder, ada periode waktu tertentu yang harus dilalui, seperti yang dijelaskan dalam panduan DSM-5. Seseorang baru bisa diklasifikasikan memiliki gambling disorder setelah menunjukkan gejala tertentu secara konsisten dalam kurun waktu yang ditentukan. Ini penting untuk memastikan bahwa diagnosis yang diberikan akurat dan sesuai dengan kondisi pasien.
"Gambling disorder ini memang ada di DSM dan menjadi isu psikologis yang serius. Dalam DSM, terdapat beberapa gejala atau simtom yang harus dipenuhi untuk diagnosis gambling disorder. Salah satu kriteria utama adalah gejala tersebut harus terjadi dalam kurun waktu periode 12 bulan," ujarnya.
Sebagai seseorang yang bekerja di lingkup psikologi, Chrysan menyarankan masyarakat untuk tidak mencoba berjudi, apalagi jika sudah merasa tertarik sebaiknya dibuang jauh-jauh pikiran tersebut. Menurutnya, judi online dapat menimbulkan perasaan adiktif yang kuat dan berdampak negatif pada kesehatan mental. Pecandu judi online berisiko merusak tatanan sosial dan kehidupan sosialisasi mereka di masyarakat, yang pada akhirnya dapat mengarah pada gangguan kesehatan mental yang lebih parah.
"Sebagai seseorang yang berada di lingkungan psikologi, saya sarankan kepada teman-teman yang mulai tertarik berjudi untuk lebih baik berhenti sebelum mencoba. Seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, berjudi bisa menimbulkan perasaan tertantang dan ter-reward, yang pada akhirnya akan membuatnya sulit untuk berhenti," saran Chrysan.
Chrysan juga menyarankan kepada para pecandu judi online yang sudah terlanjur adiktif untuk segera mencari bantuan profesional. Langkah pertama yang dapat diambil adalah keterbukaan kepada orang terdekat, seperti keluarga, sebelum berkonsultasi dengan profesional. Selain itu, penting juga untuk mencari lingkungan dan support system yang sehat agar tidak terjerat kembali dalam siklus judi online.
"Carilah bantuan profesional yang dapat membantu kamu keluar dari siklus kecanduan judi online. Segala sesuatu yang sudah masuk ke dalam kecanduan judi online tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Carilah bantuan profesional dan bangunlah support system yang kuat untuk mendukung pemulihan," tandasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta