Advertorial

Kabupaten/Kota se-Kaltim Sepakat Pendanaan Pilkada 2024 Sebesar Rp400 Miliar Lebih

Kaltim Today
25 Maret 2023 09:09
Kabupaten/Kota se-Kaltim Sepakat Pendanaan Pilkada 2024 Sebesar Rp400 Miliar Lebih
Rapat pembahasan pendanaan Pilkada 2024 di Ruang Ruhui Rahayu, Jumat (24/3/2023). (Diskominfo Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sekda Kaltim, Sri Wahyuni memimpin Rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, acara berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Jumat (24/3/2023). 

Pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, sesuai amanat pasal 166 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD masing-masing. 

"Mengingat pemungutan suara Pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan PilBup/PilWali, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota," Papar Sri Wahyuni mengawali sambutannya. 

Adapun usulan anggaran kebutuhan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium. 

Kebutuhan pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 Kaltim, yakni KPU Kaltim membutuhkan Rp 300.915.284.605 miliar, Bawaslu Kaltim Rp 134.008.662.000 miliar dengan total Rp 434.923.946.605 miliar. 

Dengan rincian 0.33% Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, 50.44% Honorarium Badan Adhoc, 44.23% Tahapan persiapan pelaksanaan dan 5% Oprasional dan administrasi perkantoran. 

"Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah," tegas Sri Wahyuni. 

Sementara, potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT). 

"Saya berharap dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan, karena ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40% pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023 kemudian sisanya akan dialokasikan di tahun 2024," jelas Sri Wahyuni. 

Ada enam poin kesepakatan di antaranya perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hari Dermanto.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya