Daerah

KPU Kaltim Dorong Parpol Tertib Administrasi, Dua Partai Belum Perbarui Data SIPOL

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 07 Juli 2026 16:15
KPU Kaltim Dorong Parpol Tertib Administrasi, Dua Partai Belum Perbarui Data SIPOL
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Berakhirnya tahapan Pemilu tidak membuat aktivitas administrasi partai politik berhenti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur tetap melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai upaya menjaga validitas data kelembagaan.  

Hasil evaluasi Semester I Tahun 2026 menunjukkan mayoritas partai politik di Kalimantan Timur telah memperbarui data kepengurusan, sekretariat, dan keanggotaan. Namun, masih terdapat dua partai yang belum menyelesaikan proses tersebut, yakni Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan pemutakhiran SIPOL merupakan agenda berkala yang dilaksanakan setiap enam bulan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pemeliharaan data partai politik di seluruh tingkatan. 

“Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, selain itu kita melakukan pengecekan terhadap struktur kepengurusan, keberadaan sekretariat, dan data keanggotaan,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pembaruan data dilakukan langsung oleh masing-masing partai politik. Sementara KPU hanya bertugas melakukan pemeriksaan serta memastikan data yang diinput sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Pengisian maupun pembaruan data dalam SIPOL menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus partai politik,” ujarnya.

Qayyim menambahkan, hasil pemutakhiran Semester I Tahun 2026 telah dituangkan dalam Surat KPU Kaltim Nomor 285/PL.01.1-PU/64/2/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Menurutnya, basis data yang selalu diperbarui akan mempermudah proses administrasi ketika tahapan pemilu kembali bergulir. Karena itu, validitas informasi mengenai kepengurusan, alamat sekretariat, hingga keanggotaan menjadi hal yang terus dipantau.

Meski demikian, ia menegaskan belum adanya konsekuensi bagi partai yang belum melakukan pembaruan pada periode ini. Sebab, pemutakhiran SIPOL tidak berkaitan dengan pemberian sanksi, melainkan sebagai instrumen penataan administrasi.

“Pemutakhiran ini sifatnya rutin setiap enam bulan dan tujuannya untuk tertib administrasi, jadi tidak ada sanksi dalam kegiatan pemutakhiran tersebut,” jelasnya.

KPU Kaltim ingin seluruh partai politik segera melengkapi data yang masih belum diperbarui agar informasi dalam SIPOL tetap akurat dan siap digunakan saat memasuki tahapan kepemiluan berikutnya.

"Sejumlah partai yang telah memutakhirkan data diantaranya Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan lain lain," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya