Daerah

KPU Kaltim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilgub Kaltim Senilai Rp 126 Miliar ke Kas Daerah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 09 September 2025 16:07
KPU Kaltim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilgub Kaltim Senilai Rp 126 Miliar ke Kas Daerah
Ketua KPU Kaltim, Fahmi. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengembalikan sisa dana hibah terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 senilai Rp 126 Miliar ke kas daerah Provinsi kaltim. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris saat ditemui di Universitas Mulawarman pada Selasa (9/9/2025).

"Untuk sisa anggaran penggunaan dana hibah Pilkada, kami sudah mengembalikannya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Nilainya hampir Rp126 miliar," tegasnya.

Tercatat, KPU mengembalikan sisa dana hibah tersebut pada 6 Mei 2025, dengan nominal Rp 126.167.283.636 Miliar. Pengembalian sisa dana hibah diatur dalam Permendagri No 54/2019 tentang Pengelolaan APBD dan Peraturan KPU serta Pedoman Bawaslu. 

Pengembalian sisa dana ini wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

"Secara aturan, dana hibah tersebut memang harus dikembalikan," tegasnya.

Ia  menekankan pengembalian ini bukan hanya kewajiban administrasi, tapi juga bentuk transparansi kepada publik.

"Mengapa masih ada sisa, karena kami mampu melakukan efisiensi dan penghematan pada beberapa kegiatan yang masuk dalam tahapan, jadwal, dan program pemilihan. Dengan pengelolaan yang baik, kami berhasil menghemat anggaran tersebut," sebutnya.

Sebagai informasi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti inspektorat KPU RI, untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur dalam proses pengembalian dana hibah Pilgub Kaltim.

[RWT] 



Berita Lainnya