PPU
Kantor Digeledah Kejaksaan, Berikut Penjelasan Ketua KPU PPU
Kaltimtoday.co, Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Senin (14/9/2020).
Penggeledahan dilakukan setelah sekretaris KPU PPU yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus KPA (kuasa pengguna anggaran) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018.
Dalam penggeledahan di kantor KPU PPU tersebut, Kejari PPU menyita dokumen buku kas umum (BKU) dan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Ketua KPU PPU Irwan Syahwana menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua ruangan, yakni sekretaris dan keuangan. Penyidik menyita BKU dan SPJ Pengeluaran Pilkada PPU 2018 serta SPJ Pemilu 2019. Totalnya ada 102 dokumen.
"Yang digeledah hanya 2 ruangan. Ruang sekretaris dan keuangan. Total dokumen yang dibawa ada 102," terang Irwan Syahwana ketika dikonfirmasi.
Dikatakan Irwan, usai prosesi penggeledahan tersebut ada kesepakatan bersama antara pihaknya dengan Kejari PPU. KPU PPU meminta penundaan permintaan berkas atau dokumen lainnya sampai adanya jawaban dari Inspektorat KPU RI. Jawaban itu dibutuhkan karena Inspektorat KPU RI bertindak sebagai pengawas internal di KPU PPU.
"Kami butuh petunjuk dan arahan lanjutan dari Inspektorat KPU RI atas dokumen yang sudah disita dan diminta berikutnya," terang Irwan.
Lebih lanjut, dia menyebutkan saat penggeledahan Senin (14/9/2020) di Kantor KPU PPU, Kejari PPU tidak ada niat untuk melakukan penggeledahan secara detail, walaupun semua berkas di dua ruangan sempat dibongkar.
Penggeledahan, sebutnya, terpaksa dilakukan karena tersangka dinilai Kejari PPU tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam penjelasannya.
"Semua berkas yang ada di KPU PPU sempat dibongkar, tapi tidak semua dibawa, karena kami kemarin minta waktu untuk ditunda sampai ada jawaban dari Inspektorat KPU RI," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejari PPU sedang menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018. Diduga ada penyelewengan dana yang digunakan dari total Rp 21 miliar. Hingga saat ini, Kejari PPU sudah menetapkan satu tersangka berinisial S berstatus PNS sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini kasus terus dikembangkan.
[TOS]