Ekonomi dan Bisnis

Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara

Kaltim Today
07 Januari 2026 08:05
Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Freepik/Kate Mango Star)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Praktik keuangan informal yang merugikan masyarakat, seperti rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal, kini menghadapi ancaman hukum yang lebih nyata. Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, telah menyiapkan jerat pidana bagi pelaku usaha pemberian pinjaman tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 273 KUHP Baru, setiap pihak yang menjalankan aktivitas pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang dapat dikenai sanksi hukum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Kategori III, yang dalam ketentuan KUHP baru setara dengan Rp50 juta. Fokus utama dari pasal ini adalah menertibkan pihak-pihak yang menjadikan pemberian pinjaman sebagai sumber penghasilan tetap namun beroperasi di luar pengawasan negara.

"Setiap orang yang tanpa izin memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dapat dipidana," bunyi kutipan pasal tersebut.

Setidaknya ada tiga kelompok besar yang berpotensi terjerat oleh ketentuan hukum ini. Pertama, rentenir. Individu yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan jaminan barang secara berulang sebagai sumber penghasilan utama. Kedua, Bank Keliling. Praktik penyaluran dana secara door-to-door dengan sistem angsuran harian yang dilakukan secara terstruktur namun tanpa izin resmi. Ketiga, Pinjol Ilegal. Platform pinjaman digital yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski berbasis teknologi, substansi kegiatannya tetap dikategorikan sebagai pemberian uang untuk mencari keuntungan komersial secara ilegal.

Selain jerat Pasal 273, pinjol ilegal juga sering kali bersinggungan dengan tindak pidana lain, seperti penyalahgunaan data pribadi hingga penagihan dengan unsur ancaman atau intimidasi.

Pemerintah memberikan batasan yang jelas agar pasal ini tidak salah sasaran. Ketentuan pidana ini ditegaskan tidak berlaku bagi pemberian pinjaman yang bersifat insidental atau atas dasar kekeluargaan.

Pinjaman antarindividu atau antar-kerabat yang tidak dilakukan sebagai usaha tetap dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial dipastikan aman dari jerat pidana tersebut.

Hadirnya Pasal 273 ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik keuangan ilegal yang selama ini kerap menjerat masyarakat kecil dalam lingkaran utang yang tidak sehat.

[TOS]



Berita Lainnya