Daerah
Inspektorat Luruskan Temuan Perjadin DPRD Samarinda: Hanya Administratif, Tidak Ada Kerugian Negara
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda bersama Inspektorat Kota Samarinda mencapai titik temu dalam pembahasan evaluasi administrasi perjalanan dinas (perjadin), Senin (5/1/2025). Rapat yang digelar dalam suasana santai itu menitikberatkan pada persamaan persepsi terkait metode pemeriksaan dan kelengkapan dokumen, sebagai bahan perbaikan tata kelola pada 2026.
Temuan administrasi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Samarinda yang dibahas Inspektorat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/1/2026) dipastikan bukan pelanggaran anggaran. Temuan ini mengarah pada perbedaan metode melengkapi administrasi dan menjadi langkah awal dalam menata ulang ketertiban administrasi perjadin pada 2026.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa pembahasan dalam rapat meliputi aspek profesionalisme dan keseragaman metode pemeriksaan. Menurutnya, perbedaan sudut pandang antara pelaksanaan aturan di internal DPRD dan pendekatan audit Inspektorat sempat memunculkan temuan yang sejatinya bersifat administratif.
“Kami tadi membahas profesionalisme, bagaimana sebenarnya standar dan metode pemeriksaan yang digunakan. Kadang kami sudah menjalankan sesuai aturan, tetapi metode yang digunakan Inspektorat berbeda, sehingga dianggap sebagai temuan. Ini yang perlu disamakan persepsinya, supaya ke depan bisa jadi pedoman saat kami menjalankan tugas,” kata Samri.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penggantian biaya hotel/penginapan. Ia menjelaskan, DPRD memahami bahwa apabila tidak menginap di hotel dan tidak dapat menunjukkan bill, maka penggantian diberikan 30 persen dari pagu tarif hotel di kota tujuan. Praktik ini, menurutnya, sudah sesuai aturan, hanya saja terdapat kekurangan pada dokumen administrasi pendukungnya.
Penjelasan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2025, Pasal 8 Ayat 4 Poin b, yang berbunyi: “dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya hotel/penginapan atau tidak melampirkan bill, diberikan biaya hotel/penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari tarif hotel/penginapan di kota tempat tujuan.” Regulasi ini menegaskan bahwa penggantian 30 persen dibenarkan secara hukum, sepanjang disertai kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
“Kalau tidak menginap di hotel, ada aturan yang jelas bisa diganti 30 persen, dan kami sudah menggunakan itu. Tetapi, kami tidak melampirkan surat pernyataan tidak menginap di hotel dan menginap di rumah keluarga, misalnya menginap di tempat keluarga di luar kota. Ini yang menjadi miss dan sekarang sudah dapat kepastian, tinggal kami lengkapi,” jelasnya.
Samri juga memaparkan temuan lain yang bersifat administratif murni, seperti dokumen pertanggungjawaban yang belum ditandatangani saat dana sudah dicairkan oleh bendahara.
“Misalnya bendahara sudah mengeluarkan uang untuk pembayaran, tetapi tanda tangan belum lengkap atau dokumen belum ditandatangani. Itu saja sifatnya, bukan ke mana-mana,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga sedang menyesuaikan perubahan satuan biaya per akhir 2025, khususnya pada komponen tiket pesawat dan estimasi biaya penginapan.
“Perwalinya sama yang kami gunakan. Yang baru itu hanya penyesuaian harga satuan, terutama tiket pesawat dan perkiraan penginapan. Komponen penggantian tetap berkaitan dengan biaya konsumsi, logistik, dan kebutuhan perjalanan sehari-hari,” lanjut Samri.
Dari pihak Inspektorat, Inspektur Kota Samarinda, Neneng Chamelia, memastikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas isu serius di luar konteks penataan administrasi. Ia menekankan bahwa temuan perjadin DPRD bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan kerugian negara.
“Tidak ada hal yang berat. Yang dibahas hanya kelengkapan berkas dan penggunaan sistem aplikasi perjadin agar ke depan lebih tertib. Temuannya murni administratif, bukan ada masalah penggunaan anggaran,” ujar Neneng.
Ia menjelaskan bahwa temuan serupa di OPD lingkungan Pemkot Samarinda sebagian besar telah dituntaskan. Untuk DPRD, catatan yang diberikan lebih pada pembenahan disiplin administrasi dan optimalisasi penggunaan aplikasi perjadin yang telah berjalan hampir dua tahun.
“Aplikasi perjadin itu sudah mau dua tahun berjalan. Salah satu fiturnya ada titik koordinat, supaya perjalanan dinas lebih valid. Arahan kami, ke depan penggunaan aplikasi dan unggah dokumen bisa lebih tertib lagi,” jelasnya.
Neneng menegaskan bahwa 2025 menjadi tahun evaluasi sekaligus momentum koreksi sistem. “Untuk 2025 kami minta dilengkapi kekurangannya. Ini sekaligus jadi perbaikan untuk 2026 agar lebih rapi, terdata, dan tepat waktu dalam penyampaiannya,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Dua Bulan Beraksi Diam-Diam, ART Gasak Harta Kajari Samarinda
- Gedung 12 Lantai Depan UINSI Disorot TWAP Samarinda, Diduga Punya Izin Ganda dan Luasan Tak Sesuai
- Parkir Kontainer Liar di Palaran Disikat, Dishub Samarinda Gembosi Ban dan Bidik Perusahaan Pemilik
- Menunggu Kepastian Berbulan-bulan, Kontraktor Akhirnya Pegang Jadwal Pembayaran dari Pemkab Kukar









