Kaltim

Kasus Korupsi di PT AKU, Komisi II DPRD Kaltim: Harus Ada Audit Mendalam!

Kaltim Today
06 November 2020 18:35
Kasus Korupsi di PT AKU, Komisi II DPRD Kaltim: Harus Ada Audit Mendalam!
Nidya Listiyono, anggota Komisi II DPRD Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Belum lama ini, tepatnya pada Selasa (3/11/2020) lalu, Kejati Kaltim telah menetapkan 2 tersangka atas kasus korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU). Tersangka tersebut berinisial YR selaku mantan direktur PT AKU dan N, direktur perusahaan fiktif yang dikerjasamakan dengan PT AKU.

Menanggapi hal tersebut, Nidya Listiyono atau Tiyo selaku anggota Komisi II DPRD Kaltim menyebutkan bahwa negara telah menerima kerugian sebanyak Rp 29,7 miliar yang digunakan tanpa pertanggungjawaban. Menurutnya, hal tersebut harus jadi catatan penting bagi pemerintah dan DPR dalam mengeluarkan anggaran.

"2 tersangka sudah ditangkap. Saya berpikir, ini telah menjadi peringatan bagi pejabat direksi selanjutnya bahwa perusda itu didirikan demi menampung uang rakyat untuk dikaryakan. Jangan sampai itu dikorupsi," tegas Tiyo saat ditemui awak media pada Rabu (4/11/2020) lalu.

Tiyo juga menyimpan harapan bahwa kejadian serupa tak lagi terjadi pada masa mendatang. Dia juga mengingatkan kepada perusda lainnya agar orang-orang yang menduduki jabatan di perusda tersebut mampu memiliki integritas dan rencana bisnis yang baik. Tujuannya agar perusda bisa menguntungkan. Oleh sebab itu, monitoring sedari awal perlu lebih digalakkan lagi. Ketika ditanya apakah PT AKU lebih baik dibubarkan atau tidak, Tiyo justru menegaskan harus ada audit mendalam terkait kasus itu.

"Pemerintah saya minta screening bisa diaudit semua. Apakah perusahaan atau orangnya. Saya pikir, kalau perusda ini bisa sehat kan ya tidak perlu lagi buat perusahaan baru," ungkap Tiyo.

Jika memang sudah tidak bisa dilakukan dengan hal serupa, maka bubarkan saja. Menurutnya jangan sampai lagi ada kasus jilid 1, 2, atau 3 lainnya. Sebab jika membuat perusahaan baru, tentu ada beberapa konsekuensi atau biaya yang timbul. Maka ketika membicarakan perihal teknis, diperlukan adanya auditor yang bisa masuk ke sana.

[YMD | TOS | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya