Daerah
Kasus Korupsi IUP, JATAM Desak KPK Bongkar Jejaring Oligarki Tambang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas jaringan mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim usai putusan kasus korupsi dan suap perpanjangan IUP yang menjerat Dayang Donna Walfiares Tania.
Selain itu mereka menilai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim menunjukkan lemahnya keberanian negara membongkar mafia tambang hingga ke akar kekuasaan.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap Dayang Donna belum menyentuh akar persoalan tata kelola pertambangan di Kaltim.
“Kasus ini belum sepenuhnya membongkar aktor-aktor utama dan jejaring politik-ekonomi yang menikmati keuntungan dari penerbitan maupun perpanjangan IUP bermasalah,” kata Mustari dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui pihak-pihak yang diuntungkan dalam praktik korupsi tersebut, termasuk dampak yang ditimbulkan terhadap keselamatan warga dan lingkungan hidup.
Mustari menyebut, korupsi sektor pertambangan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menilai praktik tersebut berkaitan erat dengan berbagai persoalan ekologis dan sosial di Kaltim.
“Korupsi IUP menjadi pintu masuk rangkaian panjang kejahatan industri ekstraktif, mulai dari penghancuran hutan, perampasan ruang hidup rakyat, pencemaran lingkungan, hingga jatuhnya korban jiwa di lubang tambang,” ujarnya.
JATAM Kaltim menilai ringannya hukuman terhadap pelaku korupsi tambang menunjukkan hukum belum mampu menyentuh struktur kekuasaan yang selama ini terlibat dalam praktik bisnis pertambangan.
Selain meminta KPK mengusut seluruh jaringan mafia IUP tanpa pandang bulu, JATAM juga mendesak penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan atau figur tertentu semata, melainkan membongkar jejaring oligarki tambang yang dinilai dilindungi kekuasaan.
Mereka juga meminta pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh IUP di Kaltim yang terindikasi lahir melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu, negara juga diminta memulihkan kerusakan ekologis serta kerugian sosial akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.
“Ketika hukum gagal memberi keadilan ekologis bagi rakyat, maka yang tersisa hanyalah impunitas bagi mafia tambang dan penderitaan berkepanjangan bagi warga,” ujar Mustari.
[RWT]
Related Posts
- 65 Ribu Seragam Gratis Disiapkan Disdikbud Kaltim untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027
- TRC PPA Kaltim Gelar Aksi di Kemenag, Desak Perlindungan Santri Kasus Kekerasan Seksual
- IESR Desak Pemerintah Segera Terapkan Insentif dan Target Adopsi Motor Listrik
- Gubernur Rudy Mas'ud Resmikan Awang Faroek Tower, Pusat Layanan Jantung Terpadu Kaltim
- Defisit APBD Kaltim Diperkirakan Rp2 Triliun, DPRD Pastikan Program Pembangunan Tetap Berjalan








