Kutim

Kasus Korupsi Solar Cell, Kejari Kutim Sita Rp1,5 Miliar Kerugian Milik Negara

Kaltim Today
27 Agustus 2021 19:01
Kasus Korupsi Solar Cell, Kejari Kutim Sita Rp1,5 Miliar Kerugian Milik Negara
Kasi Intelijen, Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui awak media. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Meski Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020 lalu.

Namun, sudah banyak pihak yang diketahui telah mengembalikan kerugian Negara. Dari catatan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, jumlah pengembalian kerugian Negara sudah lebih dari Rp 1,5 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti, untuk pemulihan kerugian Negara.

“Pengembalian yang kemudian kami sita sebagai barang bukti, sebesar Rp 1.566.800.000 miliar dari 42 orang,” Ucap Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui, Jumat (27/8/2021).

Dijelaskanya, dari ke 42 orang tersebut, masing perorangnya mengembalikan kerugian negara bervariasi dan yang mengembalikan kerugian negara tersebut tidak hanya pemilik perusahaan CV saja melainkan dari berbagai pihak.

“Macam-macam orangnya yang mengembalikan. Intinya saya sampaikan ada 42 orang, dengan jumlah total sekian perorangnya mengembalikan kerugian negara bervariasi. Kami belum bisa sebutkan, intinya jumlah totalnya seperti itu,” paparnya.

Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto menyampaikan rata-rata yang mengembalikan kerugian negara adalah pemilik perusahaan CV.

“Misalnya keuntungannya hanya Rp 16 juta, dia cuma mengembalikan Rp10 Juta, dan ada juga yang keseluruhan, jadi kita terima semua dalam upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap khususnya kepada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan PLTS ini, agar segera mengembalikan kerugian negara.

“Kemudian nanti kami sita jadi barang bukti, selanjutnya jika nantinya kasus ini sudah mendapatkan putusan inkracht maka akan langsung dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Kutai Timur untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam pembangunan sarana prasarana infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kutim,” terang Yudo.

[El | NON]

 



Berita Lainnya