Daerah
Kasus Pelecehan Seksual di Berau, Eks Duta Budaya Dituntut 9 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co, Berau - Sidang perkara tindak pidana asusila yang menjerat terdakwa Asrin (25), seorang mantan Duta Budaya tahun 2022, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra pada Senin (5/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ini berjalan secara tertutup mengingat sifat perkara yang menyangkut kesusilaan dan melibatkan korban di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum, Deka Fajar Pranowo, dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada terdakwa. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal-pasal berlapis yang disangkakan.
Adapun pasal yang menjadi dasar tuntutan meliputi Pasal 414 ayat (1) huruf b terkait perbuatan cabul yang dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 mengenai tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut, sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara,” sambung Deka Fajar Pranowo menambahkan pernyataan pihak pengadilan.
Dalam menyusun tuntutan, pihak Kejaksaan mempertimbangkan beberapa poin krusial. Hal yang paling memberatkanadalah dampak perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma mendalam bagi para korban, yang mayoritas masih di bawah umur. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang kali.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah dirinya mengakui perbuatan itu dan baru pertama kali dihukum atau dalam kata lain bukan seorang residivis,” tambah Deka.
Terdakwa Akui Pernah jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Sebelumnya, pada agenda pemeriksaan terdakwa (28/4/2026), terungkap fakta yang mengejutkan. Asrin mengakui bahwa dirinya merupakan seorang biseksual dan pernah mengalami kekerasan seksual di masa kecilnya.
Dalam fakta persidangan pembelaan terdakwa tersebut, Asrin sama sekali tidak mengajukan saksi sebagai dasar untuk meringankan hukuman. Namun, dirinya mengakui bahwa ia seorang biseksual.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, ia pertama kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh saat masih duduk di bangku sekolah dasar oleh seorang oknum mahasiswa yang sedang menjalankan program KKN di lingkungan tempat tinggalnya. Meski demikian, fakta ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya terhadap para korban.
“Saat masih SD terdakwa jadi korban. Mengakui, jika ia pertama kali melakukan hubungan sesama jenis yang kala itu dilakukan oleh seorang mahasiswa KKN di daerah tempat tinggalnya,” katanya dalam siaran pers pekan lalu.
Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 12 Mei 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024
- Eks Duta Budaya Berau Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
- Bupati Kukar Bantah Pemerintah Tak Dukung Raperda Pesantren
- Kasus Asusila Murid Disabilitas di Berau, Ketua DPRD Desak Sanksi Tegas dan Evaluasi Total Institusi Pendidikan
- Guru Ngaji di Kukar Diduga Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Kabur









