Daerah

Kasus Persiapan Bom Molotov Samarinda: 3 Terdakwa Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Sesalkan 2 DPO Tak Ditangkap

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 Mei 2026 16:43
Kasus Persiapan Bom Molotov Samarinda: 3 Terdakwa Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Sesalkan 2 DPO Tak Ditangkap
Suasana Persidangan dengan Agenda Putusan di Pengadilan Negeri Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus dugaan persiapan bom molotov pada aksi 1 September lalu saat ini mencapai proses putusan di tingkat pertama. Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 8 bulan 10 hari. Kuasa Hukum, I Ketut Bagia Yasa mengungkapkan sikapnya yang tidak mengajukan banding dengan memperhatikan psikologis dari tiga terdakwa.

Ketut menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada kliennya, yakni Niko, Lae, dan Erik.

“Kami tidak melakukan banding karena mempertimbangkan kondisi psikologi ketiga terdakwa,” ujarnya usai persidangan

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyesalkan putusan majelis hakim yang dinilai belum menuntaskan persoalan terkait dua daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi Andis, Edy Kepet dan peran Jendral Lapangan (Jenlap) Renaldi Shaputra yang disebut berulang kali dalam proses persidangan.

Menurutnya, nama dua DPO tersebut berkali-kali muncul dalam pertimbangan putusan hakim, namun hingga kini belum ada upaya maksimal untuk menghadirkan maupun menangkap keduanya.

“Dalam pertimbangan hakim, dua DPO itu berkali-kali disebutkan. Namun tidak pernah dihadirkan dan tidak ada upaya nyata untuk menangkap mereka. Itu yang kami sesalkan,” katanya.

Selain itu, Ketut juga menilai putusan pengadilan belum mempertimbangkan kondisi sosial dan dinamika yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa.

Ia menyebut kliennya melakukan tindakan tersebut karena dipicu rasa kecewa terhadap kondisi negara dan penegakan keadilan.

“Jangan sampai putusan ini mencederai hak demokrasi masyarakat dan hak untuk menyuarakan keadilan,” ucapnya.

Kendati menyampaikan sejumlah catatan terhadap putusan hakim, pihak kuasa hukum memastikan tetap menerima putusan tersebut dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.

[RWT] 



Berita Lainnya