Kaltim

Kehadiran IKN Tak Pengaruhi Pemilu 2024, Masih Dikelola Seperti 2019

Kaltim Today
20 Januari 2023 21:10
Kehadiran IKN Tak Pengaruhi Pemilu 2024, Masih Dikelola Seperti 2019
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim tak berpengaruh terhadap pemilu mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah menyebut, wilayah IKN masih dikelola sebagaimana pemilu 2019.

"Wilayah itu masih dikelola seperti saat pemilu 2019. Belum ada pengecualian untuk 2024. Berarti, akan diakomodir di pemilu berikutnya. Sebab sistem pemerintahannya mungkin juga sudah sempurna," ungkap Rudiansyah, Jumat (20/1/2023).

Sebab mengacu pada UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, pasal 13 ayat 1 berbunyi "Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. IKN hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk anggota DPD.

Sedangkan pada ayat 2 berbunyi "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota DPRD pada daerah yang berbatasan langsung dengan IKN, penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Lalu ayat 3 berbunyi, "Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara."

"Norma yang ada di UU Nomor 3/2022 dalam Perppu Nomor 1/2022, khusus pemberlakuan IKN sebagaimana di UU Nomor 3/2022 itu dikembalikan dulu kepada pengaturan yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tambahnya.

Diakui Rudiansyah, masih banyak pihak yang bertanya terkait hal tersebut. Sehingga perlu disampaikan. Dia menegaskan, pihaknya perlu menyosialisasikan wilayah IKN masih dalam pengelolaan yang sama.

"Masih juga secara kelembagaan yang melaksanakan pemilu di wilayah sana adalah KPU Kaltim, KPU Kukar, dan KPU PPU. Tidak dibentuk lembaga baru. Masih ditangani kami," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya