Daerah

Kejari Kukar Pantau Temuan Dugaan Honor Fiktif Rp 9,5 Miliar

Supri Yadha — Kaltim Today 02 Juli 2026 16:48
Kejari Kukar Pantau Temuan Dugaan Honor Fiktif Rp 9,5 Miliar
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut dipantau aparat penegak hukum. 

Di tengah proses tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar memastikan telah bergerak mengumpulkan informasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Temuan tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbit pada pertengahan Juni 2026. Dalam laporan itu, BPK menemukan pola transaksi honorarium yang tidak lazim.

Satu nama penerima tercatat menerima pembayaran honorarium sekitar 900 kali transaksi dalam satu tahun anggaran dengan nilai akumulatif mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan BPK sebagai pintu masuk untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi. Namun, proses hukum tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan hasil audit, melainkan melalui klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.

"Kami bekerja bukan hanya berdasarkan informasi dan sebagainya, informasi itu sudah kami monitor. Terkait adanya temuan BPK itu sebagai trigger saja,” kata Firdaus.

Setiap instansi yang menjadi objek temuan BPK terlebih dahulu diberi kesempatan menindaklanjuti rekomendasi lembaga auditor tersebut dalam jangka waktu 60 hari.

Pada periode itu, instansi terkait dapat melakukan perbaikan administrasi maupun mengembalikan kerugian negara apabila memang ditemukan kekurangan pembayaran atau penyimpangan administrasi.

Meski demikian, Firdaus mengingatkan, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus konsekuensi pidana apabila penyimpangan dilakukan dengan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti kita lakukan klarifikasi, jika memang ada mens rea atau niat jahat dari awal, pengembalian tidak menghapus perbuatan pidana," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, Kejari Kukar saat ini telah mulai meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun pihak yang telah dimintai keterangan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih menilai apakah temuan BPK tersebut hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penilaian dilakukan dengan menelaah pola transaksi, rangkaian perbuatan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses klarifikasi.

"Kalau hanya kesalahan administrasi tentu penanganannya berbeda. Karena itu kami harus memastikan lebih dulu apakah ada unsur pidana atau tidak. Semua informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti," tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya